Surabaya - Selama Januari hingga Juni 2023, Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangani 390 kasus, dengan jumlah tersangka 489 tersangka.
Sedangkan barang bukti yang disita yakni 54 kg sabu, ekstasi 12.000 butir, ganja 24 kg, dan pil double L 1 juta butir. "Adapun tersangkanya, berusia 20 - 30 tahun.
Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba Cair di Perumahan Elite Bandung
"Dengan jumlah tersangka 2.503 orang," terang Wakasat Reskrim Narkoba Polrestabes Surabaya, Fadilah, Selasa (13/06/2023).
Dari data yang ada sepanjang 2021, dijelaskan Fadilah bila pihaknya sudah menangani 101 kasus narkoba, dengan jumlah tersangka 1.343 orang. Sedangkan 2022, mengalami peningkatan 123 kasus, jumlah tersangkanya 1.582 orang.
Baca juga: Pastikan Bebas Narkoba, Prajurit Kodim 0830/Surabaya Utara Jalani Tes Urine
Untuk barang bukti sabu yang dapatkan pada 2021, sebesar 56 kg, kemudian extasi 3.106 butir, ganja 5 kg, pil double L sebanyak 216.000 butir.
"Kemudian untuk psikotropika 1.962," pungkasnya saat pembahasan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), di ruang Komisi B DPRD Surabaya.
Baca juga: Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertanyakan Status Aset PD Pasar
Reporter: Roy Ibrachim
Editor : Aris S