Surabaya - Tim gabungan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), dan Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker), membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Jawa Timur yang dijual ke luar negeri.
Dari pengungkapan ini, tim meringkus lima orang tersangka, yang masing-masing adalah MK, SA, HWT, MYS dan APP, semuanya asal Jawa Timur
Baca juga: Kodim 0830/Surabaya Utara Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M
Kapolda Jatim, Irjenpol Toni Harmanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Jatim dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Tentunya kita berharap betul dengan kasus yang dalam penyidikan kita ini sebagai keseriusan Polda Jatim menyikapi kasus tersebut. Apa yang kita lakukan hari ini untuk terus menyadarkan masyarakat kita," tegasnya saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa (13/6/2023).
Sementara Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya tiga laporan polisi, yakni dua diantaranya di Polda Jatim dan satunya dari Polres Jember.
Untuk modus yang digunakan para pelaku yakni mengiming-imingi korbannya bekerja di luar negeri dengan gaji Rp 15 juta dalam satu bulan. Ternyata, para PMI di sana tidak dipekerjakan malah dijual pada perusahaan.
Penangkapan awal, kata Totok, dilakukan terhadap tersangka MK, SA dan HWT di tiga tempat berbeda pada 28 Januari 2023, yakni di Bandara Juanda, Hotel Erysa Sidoarjo, dan Jalan Tembok Dukuh V, Surabaya. Dalam penyelidikan, sindikat ini terbukti mengirim 130 orang PMI secara ilegal menuju Arab Saudi.
"Kasus yang pertama, tersangka MK, SA, dan HWT ini telah memberangkatkan 130 orang CPMI. Kita kerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja. Ada satu DPO inisial CF. Tiga tersangka telah dilakukan penahanan karena melakukan penyimpangan yang berkaitan dengan Moratorium Kementrian Tenaga Kerja 260 tahun 2015," jelasnya.
Baca juga: Posyandu Wethan Ceria Surabaya Sabet Juara 1 Posyandu Berprestasi Tingkat Nasional
Kemudian, pada 21 Maret 2023, tim mengamankan tersangka MYS di Bandara Juanda. Dari hasil penyelidikan, tersangka telah mengirim 20 PMI ilegal menuju Arab Saudi dengan dibantu 3 orang rekannya yaitu HKL, KSR dan MS yang kini jadi DPO.
"Itu kita bekerjasama dengan teman-teman BP3MI Jatim. Kita menetapkan empat tersangka, satu tersangka inisial MYS telah dilakukan penahanan karena telah memberangkatkan 20 orang CPMI, kemudian 3 DPO saat ini tim sedang melakukan pengejaran," papar Totok.
Lalu, pada 7 Juni 2023, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka APP di kediamannya daerah Jember, Jawa Timur setelah terbukti memberangkatkan 16 PMI menuju Kamboja.
"Tersangka APP telah dilakukan penahanan tanggal 9 Juni 2023 telah memberangkatkan 6 PMI di Negara Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah dan sebelumnya tersangka juga memberangkatkan 14 orang PMI ke Hongkong, Taiwan dan Arab Saudi, dan rencana memberangkatkan 2 CPMI ke Jepang," tandas Totok.
Baca juga: Ketua BEM Unair Sayangkan Pemukulan Oleh Oknum Finalis Cak & Ning Surabaya
Dalam pemeriksaan, tersangka APP mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp3-5 juta untuk satu orang PMI yang mau dikirim ke Hongkong, Taiwan, Arab Saudi, Kamboja, dan Jepang.
"Tersangka mendapatkan keuntungan dari CPMI kurang lebih Rp 3-5 juta dari agen yang ada di Kamboja. Mereka ini sangat terorganisir. Masih akan terus kami dalami dan kembangkan lagi," pungkasnya.
Sedangkan atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 4 dan 10 UU tentang TPPO dan Pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Reporter: Zain Ahmad
Editor : Aris S