Mayoritas Tersangka Narkoba di Surabaya Pekerja Serabutan

Mayoritas Tersangka Narkoba di Surabaya Pekerja Serabutan © mili.id

Wakasat Reskrim Narkoba Polrestabes Surabaya, Fadilah saat pembahasan Raperda P4GNPN. (foto: dokumen/mili.id)

Surabaya - Sepanjang 2023, Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 1.715 penyalahgunaan narkoba. 

Dilihat dari status pekerjaannya, menurut Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah, mayoritas pekerja serabutan, atau yang tidak bekerja sebanyak 538 tersangka. 

Baca juga: PPn Bakal Naik 12 Persen, Ini Kata Komisi B DPRD Surabaya

"Itu yang berhasil diungkap," katanya, saat pembahasan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), di ruang Komisi B DPRD Surabaya, pada Selasa.

Kendati begitu, ia mengakui masih banyak yang belum terungkap. Namun pihaknya berkomitmen terus berupaya mencegah peredaran narkoba, utamanya di wilayah Kota Surabaya. 

Baca juga: Mulai dari Premier League hingga Ketum Ika Kimia Unesa Terpilih

Upaya tersebut, akan dimasifkan dibanding upaya penegakan hukum. Sebab, tutur dia, peredaran narkoba bila berbicara seperti prinsip ekonomi. "Ada permintaan ada yang menjual," bebernya.

Selama tidak ada permintaan, ia meyakini barang yang dijual pasti tidak laku. Maka dia menekankan, Raperda ini ke depannya bisa membuat aturan terkait upaya preventif lebih dimaksimalkan.

Baca juga: Lima Pelaku Vandalisme di Surabaya Diciduk Satpol PP, Ini Sanksinya

"Dengan begitu, peredaran narkotika secara lambat laun akan hilang atau menurun dengan sendirinya. Jika tidak ada lagi permintaan," pungkas Kompol Fadilah.

Reporter: Roy Ibrachim 

Editor : Aris S



Berita Terkait