Wakasat Reskrim Narkoba Polrestabes Surabaya, Fadilah saat pembahasan Raperda P4GNPN. (foto: dokumen/mili.id)
Surabaya - Sepanjang 2023, Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 1.715 penyalahgunaan narkoba.
Dilihat dari status pekerjaannya, menurut Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah, mayoritas pekerja serabutan, atau yang tidak bekerja sebanyak 538 tersangka.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
"Itu yang berhasil diungkap," katanya, saat pembahasan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), di ruang Komisi B DPRD Surabaya, pada Selasa.
Kendati begitu, ia mengakui masih banyak yang belum terungkap. Namun pihaknya berkomitmen terus berupaya mencegah peredaran narkoba, utamanya di wilayah Kota Surabaya.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Upaya tersebut, akan dimasifkan dibanding upaya penegakan hukum. Sebab, tutur dia, peredaran narkoba bila berbicara seperti prinsip ekonomi. "Ada permintaan ada yang menjual," bebernya.
Selama tidak ada permintaan, ia meyakini barang yang dijual pasti tidak laku. Maka dia menekankan, Raperda ini ke depannya bisa membuat aturan terkait upaya preventif lebih dimaksimalkan.
Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir
"Dengan begitu, peredaran narkotika secara lambat laun akan hilang atau menurun dengan sendirinya. Jika tidak ada lagi permintaan," pungkas Kompol Fadilah.
Reporter: Roy Ibrachim
Editor : Aris S
