Prostitusi Online di Jombang Terbongkar, Tawarkan Dua Gadis Kediri Lewat Facebook

Prostitusi Online di Jombang Terbongkar, Tawarkan Dua Gadis Kediri Lewat Facebook © mili.id

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menunjukkan barang bukti.(foto: Apriyanto/mili.id)

Jombang - Praktik prostitusi yang sebelumnya dilakukan secara konvesional dengan adanya lokalisasi seiring perkembangan zaman akhirnya bergeser dengan memanfaatkan media sosial (medsos). Sehingga pihak kepolisian dituntut untuk lebih aktif lagi berselancar di dunia maya untuk bisa mengungkap bisnis lendir yang ada di wilayah hukumnya.  

Seperti yang diungkap Polres Jombang yang berhasil menangkapa Muhammad Fikri Haikal Setyawan (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, usai menjual TA (14) dan LL (16) gadis asal Kabupaten Kediri, melalui Facebook.

Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Bebas Bersyarat

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi adanya dugaan prostitusi online. Dari informasi awal ini unit PPA Satreskrim Polres Jombang, mengembangkan dengan penyelidikan salah satunya menelusuri dari medsos.

"Dari hasil penyelidikan akhirnya anggota kami menggerebek sebuah rumah kos yang ada di Desa Tunggorono. Saat itu diamankan satu orang tersangka dan dua orang korban yakni LL dan TA yang statusnya di bawah umur semuanya," ungkap Aldo, Selasa  (13/6/2023)

Setelah dilakukan penyidikan, sambung Aldo, anggotanya menemukan sejumlah chat di handphone tersangka, terkait transaksi seksual.

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Situbondo hingga Festival Jambu Gondangmanis

"Muncul bukti-bukti chat bahwa dua anak ini, sudah diperjual belikan terkait prostitusi di media sosial pakai Facebook," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 jo pasal 761 UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Peduli Pengembangan Potensi Desa, Mundjidah Hadir di Festival Jambu Gondangmanis

"Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah," pungkasnya.

Reporter: Apriyanto

Editor : Aris S



Berita Terkait