Kementrian Kelautan dan Perikanan
Mili.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus intens memberikan Pelatihan Identifikasi Pari Kekeh dan Pari Kikir serta Identifikasi Karkas Hiu dan Pari kepada pengelola hiu dan pari. Hal itu untuk memastikan perdagangan hiu dan pari sesuai aturan.
Pelatihan sebagai bekal pegawai KKP agar memiliki kemampuan handal dalam melakukan identifikasi produk hiu dan pari sebelum dilalulintaskan. Dengan begitu, produk hiu dan pari yang diperdagangkan nantinya sesuai dengan dokumen dan persyaratannya.
Baca juga: Momen Penyelamatan Anakan Dugong yang Terpisah dari Induknya
“Pengetahuan identifikasi penting untuk memastikan hiu dan pari yang diperdagangkan bukan jenis yang dilindungi dan sudah sesuai dengan mekanisme perdagangan yang diatur dalam the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES),” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Pamuji Lestari, melalui siaran pers nya, Sabtu (16/10).
Ia memaparkan, Indonesia memiliki potensi dan keanekaragaman sumber daya ikan hiu dan pari yang tinggi. Ia menyebut, terdapat 218 jenis ikan hiu dan pari ditemukan di perairan Indonesia.
Jenis ini lanjut dia, terdiri dari 114 jenis hiu, 101 jenis pari dan 3 jenis ikan hiu hantu yang termasuk ke dalam 44 suku. Tercatat, 13% dari total produksi hiu dan pari dunia berasal dari Indonesia dengan nilai ekspor yang cukup signifikan yaitu mencapai Rp1,4 triliun berdasarkan hasil kajian tahun 2018.
Baca juga: Tingginya Minat Pasar Ekpor Rajungan
“Ini menunjukkan bahwa ada kepentingan dan ketergantungan ekonomi dari masyarakat terhadap hiu dan pari di Indonesia,” jelas Tari.
Sebagai bentuk pengendalian pemanfaatan, KKP telah menerbitkan sejumlah aturan, diantaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 61 Tahun 2019 jo Permen KP Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau yang Masuk Dalam Appendiks CITES dan Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, sejak tahun 2018 KKP bekerjasama dengan Centre for Environment, Fisheries, and Aquaculture Science (CEFAS) Inggris telah melakukan program peningkatan kapasitas untuk mengurangi perdagangan ilegal ikan hiu dan pari di Indonesia.
Baca juga: KKP Arahkan Gerakan Makan Ikan di Daerah Prevalensi Stunting yang Tinggi
“Upaya ini merupakan bentuk keseriusan dan menunjukkan kesiapan KKP selaku otoritas pengelola CITES untuk ikan bersirip, termasuk pengelolaan ikan hiu dan pari,” tegas Tari.
Untuk diketahui, hiu dan pari termasuk komoditas perikanan yang bernilai ekonomi tinggi dan tengah menjadi perhatian global
Editor : Redaksi