Mojokerto - Dua tersangka pembunuhan Aura Enjelie ternyata memiliki catatan kriminal. Polisi mencatat sebanyak 12 aksi kejahatan dilakukan oleh AB (15) dan Mohammad Adi (19).
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan, dari 12 catatan itu diperoleh dari pengakuan kedua tersangka kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Pelaku Curanmor Asal Madura Babak Belur Dimassa, Bagian Eksekutor Barhasil Kabur
"Diperoleh pengakuan dari tersangka, ini bukan pertama. Kedua pelaku ini bersama-sama dari catatan kami sudah melakukan 12 kali tindak pidana kejahatan yang lainnya," kata Wiwit, Rabu (14/6/2023).
Wiwit mengatakan, kedua tersangka ini sudah melakukan enam kali pencurian motor dan enam kali pengambilan handphone di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, serta Kabupaten Jombang.
Baca juga: Pembunuh Wanita di Dalam Hutan Mojokerto Ditangkap
"Cara tersangka mencari sasaran yang lengah dan saat korban main handphone sambil berkendara. Cara yang dilakukan ketika mengambil sepeda motor, mencari sepeda motor tipe lama. Ini baru pengakuan mereka," bebernya.
Wiwit meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor Suzuki RC 100 di alas Kemlagi, Smash di hutan Dawarblandong, Shogun di Kabuh Jombang, Mio putih di Ngaglek Jombang, Astrea Prima di jalan Kabuh Jombang serta Grand di Simongagrok, untuk datang ke Mapolres Mojokerto Kota.
Baca juga: Cerita Pertemuan Wanita Cantik Kediri dan Pria asal Brebes Hingga Motif Pembunuhan
"Satu handphone Oppo di wilayah Puri, Oppo area Alfamart dekat Polsek Puri, handphone Samsung di Rejoto, Oppo A57 di jalan Raya Pulo, Prajurit Kulon. Handphone Oppo A29 di wilayah Mrenung, Jombang dan handphone Samsung tipe lama di hutan Dawarblandong. Dari data yang diatas jika merasa menjadi korban segera melapor," pungkasnya.
Reporter: Supriyadi
Editor : Aris S