Aning Rahmawati (foto:Roy Ibrachim/mili.id)
Surabaya - Komisi C DPRD Surabaya dan Pemerintahan Kota Surabaya menggodok perwali baru untuk menyempurnakan Perwali 114/2021.
Sebab, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, perwali terkait berdirinya tower dan menara monople di tengah permukiman warga ini tak sedikit menimbulkan polemik.
Baca juga: Pecahkan Rekor MURI, Mahasiswa Mobilitas Akademik Unesa Hasilkan 9.270 Karya Inovasi
Dengan disempurnakannya Perwali 114/2021, ia berharap untuk kawasan urban dan sub-urban, tidak diperkenankan lagi berdirinya sebuah tower. "Kalau yang baru memang sudah tidak boleh, seperti di Sukolilo," kata Aning, Kamis (16/06/2023)
Baca juga: Inpres Efisiensi Anggaran, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Kami Sudah Terapkan 2024
Kawasan ini tutur Aning, berdasarkan perwali memang tidak diperbolehkan, namun untuk eksisting masih bisa beroperasi. Sayangnya, beber legislator PKS tersebut, terkadang menimbulkan polemik, utamanya di tengah permukiman padat penduduk.
Maka, ia menegaskan jika pihaknya juga akan mengevaluasi secara keseluruhan, baik pembangunan tower baru maupun yang eksisting, untuk pindah ke monopole.
Baca juga: Kebakaran Rumah Kosong hingga Api Merembet ke Bangunan Lain
Reporter: Roy Ibrachim
Editor : Aris S