Komplotan Maling Kabel Telkom Pasuruan Digulung, Seorang Pelaku Terdaftar Bacaleg

Komplotan Maling Kabel Telkom Pasuruan Digulung, Seorang Pelaku Terdaftar Bacaleg © mili.id

Empat tersangka maling kabel telkom. (foto Polres Pasuruan for mili.id)

Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membekuk komplotan pencurian kabel jaringan Telkom yang tertanam di pinggir jalan raya Gunung Bromo, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Identitas tersangka yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan ini yakni, Samsul Arif (32), asal Dusun Mulyorejo Kidul, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, M Dofir (36), asal Karangselem, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, M Yusuf (50), asal Prokimal, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling. Sedangkan tersanhka Hariadi Sutikno (46), merupakan warga Lingkungan/Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Baca juga: Pasca Terbakar, Anggota DPR RI Tinjau dan Bakal Revitalisasi Pasar Pasrepan Pasuruan

"Selain empat tersangka yang kita bekuk, ada dua tersangka lain yang berhasil kabur dan kita tetapkan sebagai DPO. Mereka berinisial YD dan SN," jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti. Jumat (16/6/2023).

Farouk menerangkan jika awalnya petugas mendapat informasi jika ada sekelompok orang mencurigakan yang menggali tanah saluran kabel telkom di pinggir jalan Desa Andonosari, pada Selasa (14/6) pukul 12.00 WIB.

Mendapat informasi itu, Polisi langsung bergerak melakukan pengecekan dan penangkapan, pada pukul 13.00 WIB. Namun, dua orang dari kawanan tersangka berhasil kabur dan empat tersangka tidak berkutik serta mengakui perbuatan pencuriannya.

"Untuk barang bukti yang diamankan cukup banyak, meliputi katrol manual, pipa besi berbagai ukuran, alat penggali tanah, beragam alat pemotong, kabel sepanjang 10 meter dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga rentalan yang digunakan sebagai sarana," ungkapnya.

Baca juga: Pasar Pasrepan Pasuruan Kebakaran

Dalam pemeriksaan awal keenam tersangka punya peran dan tugas berbeda. 4 tersangka yang bertugas sebagai eksekutor adalah Samsul Arif, M Dofir, YD dan SN. Sementata 2 tersangka yang bertugas mengawasi suasana lokasi saat eksekusi pencurian adalah Hariadi Sutikno dan M Yusuf.

"Dari keterangan pelaku bahwa para pelaku mereka sudah sering melakukan pencurian serupa di beberapa daerah. Untuk TKP Desa Andonosari sebanyak 3 kali," ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui juga jika tersangka M Yusuf adalah seorang bakal caleg (bacaleg) salah satu partai yang berlaga di Pemilu. Selain itu, M Yusuf dan Hariadi Sutikno adalah oknum LSM yang kerapkali menggunakan identitas organisasi LSM nya saat melakukan pengawasan di TKP pencurian.

Baca juga: KPU Pasuruan Minta Paslon Pendaftar Pilkada 2024 Perbaiki Dokumen Administrasi

"Tersangka M Yusuf dan Hariadi Sutikno dijadikan pengawas di TKP pencurian karena memanfaatkan backgroundnya yang menjadi salah satu anggota LSM. Selain itu M Yusuf juga merupakan salah satu bakal caleg salah satu partai," tambah Kanit Jatanras Polres Pasuruan, Iptu Bambang Tejo, saat mendampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti.

Reporter: Mochamad Rois

Editor : Aris S



Berita Terkait