Data Nasabah Bank BUMN di Surabaya Bocor ke Group WhatsApp

Data Nasabah Bank BUMN di Surabaya Bocor ke Group WhatsApp © mili.id

Penggugat Samsuduri (pria berkemeja abu abu tengah), sementara kuasa hukum I Komang Dharmawa pria paling kanan berkacamata (Dok. Rama Indra/Mili.id)

Surabaya - Samsuduri, seorang warga Pesapen Barat, Surabaya, Jawa Timur, menggugat salah satu bank milik BUMN cabang Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (16/6/2023). 

Gugatan itu dilanyangkan Samsuduri  setelah data rekening pribadi miliknya disebar (bocor) ke group whatsapp. 

Baca juga: Menikmati Nasi Krawu Khas Gresik Hj Suliha di Surabaya, Ini Lokasinya

Disebar oleh salah satu kolega Samsuduri ke group whatapp yang berselisih paham. Serta data rekening tersebut didapat dari oknum pegawai bank BUMN cabang Surabaya dimaksud. 

Samsuduri penggugat, melalui kuasa hukumnya, I Komang Aries Dharmawa mengatakan, kecewa dengan sistem keamanan bank yang selama ini dipercaya menjaga data rahasia.Terlebih, bila detail identitas pribadi nasabah tersebar ke WhatsApp grup, pada 23 Februari 2023 lalu. 

"Data data pribadi yang dibocorkan itu antara lain nama nasabah, alamat lengkap nasabah, Nomor Customer Information File (CIF), serta nama Ibu kandung nasabah," kata Komang usai mendaftarkan gugatan di PN Surabaya, Jumat (16/6/2023). 

Menurut I Komang, sebelum kliennya tergerak melayangkan gugatan ke meja hijau, kliennya telah melakukan pertemuan dengan penyebar data rekening, maupun dengan oknum pihak bank. 

Baca juga: Pangkoarmada II jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 TNI di Lapangan Makodam V/Brawijaya

Sehingga, pihak klien mengetahui indentitas pengunggah identitas rekening pribadinya. Dan diketahui pengunggah berinisial AED, sementara AED mengaku mendapatkan data rekening itu dari temannya yang bekerja di bank.

"Gugatannya perbuatan melawan hukum disertai dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 50 miliar, terlebih yang digugat adalah dua pihak sekaligus," jelas Komang.

Sementara, Abdul Kadir, sesama kuasa hukum dari pihak penggugat turut menambahkan, akan membantu melakukan upaya hukum lain. Seperti mengadukan kasusnya ke lembaga negara yang berwenang mengawasi perbankan.

Baca juga: Kasrem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI

"Rencananya, kami juga segera mengajukan pengaduan ke OJK, Bank Indonesia, dan Kepolisian. Agar kasus ini dapat terungkap seterang-terangnya," terang Abdul Kadir.

Sekedar informasi, ditemui secara terpisah, pemegang jabatan penting dari perwakilan bank milik BUMN cabang Surabaya tersebut, mengaku belum dapat menjawab persoalan lebih rinci.

Meski demikian, pihaknya mengaku sanggup mengikuti proses jalannya sidang dan segera mengkomunikasikan masalah ini ke korporat bank pusat.

Editor : Aris S



Berita Terkait