Aktivis di Pasuruan Desak Moratorium Izin Tambang Kawasan Resapan Air

Aktivis di Pasuruan Desak Moratorium Izin Tambang Kawasan Resapan Air © mili.id

Aktivis Portal Desak Moratorium Izin Tambang Kawasan Resapan Air di Pasuruan (Foto: Moch. Rois/mili.id)

Pasuruan - Aktivis terus menyerukan moratorium perizinan tambang di kawasan resapan air lereng Gunung Penanggungan, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang masuk kawasan resapan air bawah tanah.

Paling anyar, Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) menyoroti sikap Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dan Pemprov Jatim yang dinilainya tebang pilih soal pemberian izin operasional tambang di kawasan tersebut.

Baca juga: Truk Muat Kerbau Tabrak Mobil Misterius di Tol Gempol Pasuruan, 2 Luka

Bahkan, Portal telah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Jatim dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mencabut izin tambang-tambang tersebut.

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto mengatakan bahwa sebelumnya Pemkab Pasuruan telah bersurat untuk penolakan izin salah satu CV ke beberapa instansi, hingga per bulan ini ditolak.

Namun di sisi lain, salah satu PT, malah mendapat perpanjangan izin. Padahal letak kedua perusahaan tamang itu berhimpitan dan sama-sama tidak sesuai tata ruang.

"Jadi kita menilai, baik sikap Bupati Pasuruan ataupun Pemrov Jatim, selain melakukan diskriminasi terkait perizinan pertambangan, ini juga bagian upaya melindungi monopoli terhadap bisnis pertambangan. Dugaan terjadinya monopoli bisnis pertambangan itu juga memiliki potensi terhadap adanya tindak pidana korupsi," papar Lujeng, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: Bawaslu Kota Pasuruan Ungkapkan Ada Beberapa Cacatan dalam Tahapan Logistik

Lujeng juga memastikan bahwa Portal tidak memihak perusahaan tambang manapun. Sehingga Portal berharap dengan ditolaknya izin CV itu, menjadi bahan evaluasi untuk mencabut atau membatalkan izin operasional perusahaan-perusahaan tambang lainnya, yang berada di satu hamparan wilayah.

"Kita lebih sepakat menolak semua aktivitas tambang dan segera dilakukan moratorium terkait izin tambang dalam kepentingan untuk mengevaluasi apakah pertambangan di Kabupaten Pasuruan itu berdaya dukung terhadap ekosistem pelestarian lingkungam hidup, ataukah tidak. Karena faktanya ini berada di kawasan yang sama," tegasnya.

Portal juga akan mempertanyakan macetnya laporan tambang ilegal di Polres Pasuruan. Karena hingga saat ini, puluhan tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan tetap beroperasi.

Baca juga: Laga Venezia Vs Udinese hingga Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Kelingking Bali

"Sikap lunak terhadap perusahaan tambang tidak hanya dilakukan Bupati Pasuruan. Polres Pasuruan yang telah menerima laporan tambang ilegal, juga belum melakukan tindakan dan cenderung membiarkan tambang ilegal terus beroperasi," tandas Ketua Demokrasi Watch, Totok Abdurrahman.

 

Reporter: Moch. Rois

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait