Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Penjual Nasi Jagung di Surabaya Edarkan Sabu dalam Kopi Sachet

Penjual Nasi Jagung di Surabaya Edarkan Sabu dalam Kopi Sachet © mili.id

Tampang penjual nasi jangung yang edarkan sabu di Surabaya, (Dok. Satres Narkoba Polrestabes Surabaya for Mili.id)

Surabaya - Penjual nasi jagung asal Petemon, Surabaya, inisial SAF (43), diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan edarkan narkotika jenis sabu.

Sedangkan narkoba berbentuk kristal putih seberat 15,03 gram itu ditemukan dalam sachet kopi, ketika dilakukan penggeledahan badan.

Baca juga: Kantor Baru UT Surabaya Diresmikan, Salut Pesantren Diluncurkan

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka. (Dok. Satres Narkoba Polrestabes Surabaya for Mili.id)Barang bukti yang disita dari tangan tersangka. (Dok. Satres Narkoba Polrestabes Surabaya for Mili.id)  

"Barang bukti berisi narkotika jenis sabu, berat sekitar 15,03 gram ditemukan anggota kami di dalam bungkus kopi di saku celana sebelah kanan tersangka," terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023). 

Baca juga: Sejarah Penetapan Hari Jadi Kota Surabaya

Menurut Daniel, tersangka SAF ini merupakan seorang residivis, sedangkan dalam kasus ini tersangka mengaku mendapat barah haram itu dari seorang bernama Bogang. "Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap pemasok sabu kepada tersangka," jelasnya. 

Sementara itu, lanjut Daniel, tersangka SAF ini diberatkan Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun penjara, serta maksimal se-umur hidup," pungkasnya.

Baca juga: Mahasiswa UC Gaet Ribuan Sineas Internasional Lewat 4th Ciputra Film Festival

Reporter: Rama Indra

Editor : Aris S



Berita Terkait