Polres Probolinggo Bongkar Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Pakuniran

Polres Probolinggo Bongkar Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Pakuniran © mili.id

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menunjukkan pupuk yang disita.(foto: Moh. Ahsan Faradisi/mili.id)

Probolinggo - Puluhan karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska disita Polres Probolinggo dari seseorang asal Kecamatan Pakuniran. Hanya saja, tersangka tidak ditahan, hanya diwajibkan untuk lapor saja. 

 

Baca juga: Komplotan Begal Motor Bersajam di Pasuruan-Probolinggo Dibekuk

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, jika pihaknya menerima laporan adanya penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 142 karung di salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pada Minggu (7/5/2023) lalu.

 

Kemudian, lanjut Arsya, dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti pada Senin (8/6/2023), namun pupuk total sebanyak 7,1 ton itu sudah tidak di lokasi atau sudah dipindahkan ke tempat lainnya. Sehingga pihaknya melanjutkan ke proses penyelidikan.

 

"Dari penyelidikan tersebut, barulah diketahui pupuk itu disimpan oleh seseorang berinisial MK yang mengatakan kalau pupuk ini diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam proses pencarian," kata Arsya saat jumpa pers, Rabu (21/6/2023).

 

Dari tangan MK, lanjut Arsya, pihaknya menyita dan mengamankan sebanyak 30 karung pupuk bersubsidi atau sekitar 1,5 ton. Sedangkan untuk sisa pupuk yang dilaporkan sebanyak 142 karung atau sekitar 7,1 ton masih dalam pengembangan anggotanya.

Baca juga: Dana Kampanye Dua Paslon Peserta Pilbup Probolinggo 2024, Belum Ada Sumbangan

 

"Dan pupuk yang kami amankan ini, berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo, dikarenakan ketersediaan pupuk di sini tidak mencukupi atas kebutuhan petani, ini peluang untuk mencari keuntungan, sehingga mencari pupuk dari luar untuk dijual," ungkap Arsya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 23 ayat 2 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 8 ayat 1 perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Jo Perpres nomor 15 tahun 2011.

Baca juga: 4 Kereta Api di Jember Terlambat Imbas Insiden KA Pandalungan Vs Truk

 

"Dengan ancaman 2 tahun penjara. Tapi tersangka tidak ditahan, hanya diwajibkan lapor," pungkas Arsya.

 

Reporter: Moh. Ahsan Faradisi

Editor : Aris S



Berita Terkait