Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Bawa Bahan Peledak, Warga Probolinggo Meringkuk di Tahanan

Bawa Bahan Peledak, Warga Probolinggo Meringkuk di Tahanan © mili.id

Anggota Sabhara Polres Probolinggo mengamankan warga yang membawa serbuk mesiu untuk membuat petasan.(foto: Moh Ahsan Faradisi/mili.id)

Probolinggo - Sial menimpa Budan (55), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, saat Iduladha sudah di depan mata, malah harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah membawa bahan peledak.

Budan ditangkap anggota Sabhara Polres Probolinggo yang ketika itu sedang berpatroli di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan,Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Hasil Ungkap Narkoba, Okerbaya dan Miras Dibeber Polres Probolinggo

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, jika serbuk tersebut merupakan bahan pembuatan petasan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Saat diamankan, pelaku sedang membawa serbuk mesiu seberat 1 kilogram.

"Sebentar lagi  Iduladha, biasanya masyarakat menyambutnya dengan euforia termasuk menyalakan petasan. Oleh karena itu, kami mencegah dengan mengamankan serbuk bahan petasan upaya dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman," kata Arsya, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Bandit Pencuri Motor di Parkiran Minimarket Probolinggo Disergap

Menjelang hari raya Iduladha ini, lanjut Arsya, pihaknya tidak hanya fokus dalam operasi pembuat bahan peledak atau petasan. Akan tetapi, juga mengincar kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk takbir keliling.

"Alangkah baiknya, merayakan malam takbir Iduladha di masjid atau musala terdekat dan bukan malah mengadakan kegiatan yang mengganggu kamtibmas dan membahayakan masyarakat dan juga pada diri sendiri," ungkap Arsya.

Baca juga: Peringati Harjakapro Ke-279, Bupati Probolinggo Gelar Sedekah Bumi

Akibat perbuatannya, Arsya menegaskan jika pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak. "Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Reporter: Moh Ahsan Faradisi

Editor : Aris S



Berita Terkait