Foto: Polda Jatim
Mili.id - Dua orang kurir Narkoba jaringan Madura berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, dari tangan mereka berhasil polisi berhasil menyita sabu seberat 6 kilogram
Polisi berhasil mengungkap kasus ini, hasil kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim. Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kejadian ini berawal dari informasi bea cukai yang menyatakan ada benda mencurigakan dan diduga Narkoba.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap 3 Pengedar dari Pengakuan 2 Pengguna Sabu
"Dari Hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN," kata Gatot, Selasa (19/10)
Kedua tersangka, merupakan warga Dusun Karang Kolap, Kelurahan Seruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan ZN merupakan pria kelahiran Sampang, Madura.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali, menjabarkan barang dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai, dan akhirnya berhasil diungkap dan menangkap kedua kurir itu.
Baca juga: 2 Warga Pasuruan Halangi Penangkapan Bandar Narkoba: Berteriak Maling, Serang Polisi
Dikatakan saat ini, polisi masih memburu tersangka lainnya, yakni SY yang telah ditetapkan sebagai DPO. SY merupakan orang yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket tersebut.
“Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir,” jelas Samsul.
Rencananya, barang haram ini akan mereka kirim ke Madura dan Jember, dari hasil sekali pengiriman sebanyak 6 kilo. Untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp 1 juta
Baca juga: Pengungkapan Sabu 99 Kg Jaringan Malaysia Hingga Gembong Curanmor Ditembak Mati
Dari hasil keterangan yang diperoleh dari tersangka, Sabu tersebut berasal dari Malaysia, dan berasal dari jaringan Sokobanah Madura.
Atas tindakannya itu, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Redaksi