Tersangka penggelapan motor diamankan polisi di Polsek Jombang.(Elok Apriyanto)
Jombang - Etik Murdaningrum (35), warga Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat dijebloskan ke sel tahanan.
Emak-emak yang bekerja di pabrik pengolahan usus tersebut, ditangkap polisi setelah menggelapkan satu unit motor Yamaha Xeon nopol S 2578 OBX milik Wanti (55), warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.
Baca juga: 100 Hari Pemerintahan Warsubi dan Asa Jombang Menuju Sejahtera
Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan, awalnya pada Minggu, (08/01/2023), sekira pukul 10.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban yang ada di Perum Kitanara Blok B, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.
"Kedatangan tersangka ini untuk menyewa motor korban, dengan perjanjian sewa perhari," ujar Soesilo, Sabtu (25/6/2023)
Selama dua bulan menyewa dengan perjanjian sewa perhari sebesar Rp 45.000, sambung Soesilo, tersangka masih lancar memberikan uang sewa pada korban. Namun pada bulan ketiga. Pelaku sudah tidak pernah membayar lagi uang sewa hingga sekarang.
Baca juga: Masuk Pekarangan Rumah Orang Lalu Tanya Soal Kasur, Pria di Jombang Ditangkap Warga
"Korban selanjutnya berusaha menanyakan berkali-kali pada tersangka. Namun tidak ada penjelasan yang masuk akal dari tersangka. Sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polsek," katanya.
Setelah menerima laporan korban, pada tanggal 23 Juni 2023, penyidik dari unit Reskrim Polsek Jombang melakukan pemeriksaan dan melakukan penangkapan pada tersangka.
"Karena korban ini mengalami kerugian Rp 6.500.000, kemudian anggota melakukan serangkaian penyidikan. Dan akhirnya tersangka berhasil diamankan di lokasi ia bekerja," tuturnya.
Baca juga: Agen Asuransi di Surabaya Diduga Rugikan Perusahaan Rp26 Miliar
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, Sub pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Reporter: Apriyanto
Editor : Aris S