ilustrasi/net
Mili.id - Untuk mempersempit ruang gerak pinjaman online (pinjol) utamanya yang ilegal, pemerintah diminta membuka dan memperbanyak akses pintu keuangan seluas-luasnya bagi masyakat.
“Kalau masyarakat tidak membutuhkan pinjol, maka pinjol tidak mempunyai ruang kehidupan. Sama juga rentenir, solusinya bukan melarang rentenir atau pinjol, tapi memperbanyak pinjol dan di saat yang bersamaan akses keuangan terhadap masyarakat kecil harus diperbanyak dan dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat,” jelas Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno dalam Forum Legislasi bertema "Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK" di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10 ).
Baca juga: Tawarkan Kredit Elektronik Murah, Wanita Asal Lumajang Tipu Ratusan Warga Pasuruan
Ia menjabarkan, akses keuangan dari pemerintah bisa diberikan kepada masyarakat melalui jalan koperasi, pembiayaan ultra Mikro (UMi), Kredit Usaha Rakyat dan lainnya.
Sekaligus ia menyarankan, perbankan juga dapat mendukung akses keuangan kepada masyarakat kecil. Sehingga, lanjut dia terjadi persaingan antara perbankan dan pinjol dalam memberikan layanan keuangan.
Baca juga: Penipu 14 Pelaku UMKM di Surabaya Lewat Pinjol Ditangkap Polisi
“Itu sebabnya nanti bunga dari pinjol legal yang per hari 0,8 per hari itu dengan sendirinya akan turun,” ujar politisi PDI-Perjuangan ini.
Sementara, Jurubicara OJK Sekar Putih Djarot menilai bunga 0,8 persen pinjol legal tersebut masih tergolong tinggi.
Baca juga: Mahasiswa UNARS Situbondo Harus jadi Agen Perubahan dalam Literasi Keuangan
Kendati begitu, ia memastikan OJK terus mendorong pinjol yang legal mereviu kembali terkait tingginya bunga pinjol.
“Apakah ada ruang untuk diturunkan? Iya. Kita minta kepada pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK, untuk dapat melihat kembali dan menyesuaikan soal bunga ini,” ujar nya.
Editor : Redaksi