Mili.id - Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyambut baik status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Malang yang kini masuk level 2.
Ia pun memuji hasil kerja keras dan gotong royong seluruh elemen atas keberhasilan ini. Sehingga lanjut dia, nantinya akan diringi pembukaan sejumlah tempat dan kelonggaran publik, dengan dibukanya pusat pembelanjaan atau mall.
Baca juga: PPn Bakal Naik 12 Persen, Ini Kata Komisi B DPRD Surabaya
“(Pada prinsipnya) tentu saja kami mendukung bentuk kelonggaran kegiatan saat PPKM level dua ini. Karena ini menyangkut dengan perekonomian di Kota Malang,” katanya, Rabu (20/10).
Ia menuturkan, bahwa pihaknya saat rapat Forkominda 14 Oktober lalu, juga membahas kelonggaran masyarakat, selain juga membahas keluhan pelaku usaha pusat pembelanjaan terkait tidak dibolehkan anak usia 12 tahun masuk mall.
Baca juga: Hari Ini Momen Menghormati Dedikasi Para Pahlawan Kesehatan
“Jadi atas kesepakatan bersama, anak kecil boleh masuk dengan pengawasan orang tua,” lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut.
Kendati saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan berbagai kelonggaran, ia meminta warga Kota Malang agar tidak abai terhadap protokol kesehatan.
Baca juga: Anggaran Covid-19 Disoal, AMAK Minta Polda dan Kejati Jatim Periksa Eks Bupati Jember
Dengan begitu, kasus Covid-19 di kota dingin ini tidak mengalami lonjakan. “Di level 2 kan, banyak kelonggaran kegiatan. Pelaku usaha boleh buka. Tapi ketika saat buka mereka lalai, nanti kan yang rugi mereka sendiri. Maka dari itu protokol kesehatan harus tetap diutamakan,” tegas Made.
Editor : Redaksi