Mojokerto - Aparatur sipil negara (ASN) dan suaminya dijebloskan ke penjara karena terlibat penipuan jual beli tanah di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
ASN itu adalah Novita Kusumawardani. Sedangkan suaminya bernama Mohammad Edi Afifudin. Keduanya selama ini tinggal di Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Novita merupakan ASN di Pasuruan.
Baca juga: Nikmatnya Makan dan Minum di Wisata Air Sumber Dhuwur Desa Wonosari, Mojokerto
Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Johan Candra Setyawan mengatakan, kasus ini merupakan pelimpahan dari Satreskrim Polres Mojokerto.
"Kedua tersangka tadi terkait perkara Pasal 154 Undang-undang tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau Pasal 378 juncto 55 KUHP," ungkap Johan, Senin (26/6/2023).
Johan menambahkan, modus kedua tersangka yaitu membeli tanah ke warga seluas 1.600 meter persegi, dengan sertifikat dibawa oleh tersangka.
"Kedua tersangka membayar sebesar Rp315 juta kepada pemilik tanah. Namun sisa sekitar Rp900 juta belum dilunasi. Sementara para pembeli dijanjikan Rp85 juta dengan luas tanah 7 kali 16 meter persegi," beber dia.
Baca juga: Pedagang Angkringan di Mojokerto Diminta Jaga Ketertiban dan Tak Jual Miras
Menurut Johan, kerugian yang dialami para pembeli sekitar Rp81 juta. Ada beberapa pembeli yang uangnya telah dikembalikan kedua tersangka. Kedua tersangka ini merupakan developer PT Hanasta Indo Perdana.
"Kedua tersangka yang merupakan developer, jadi sudah terbiasa seperti ini. Pertama mereka melakukan DP dulu, mereka minta sertifikatnya walaupun belum lunas. Lalu mereka mengajukan pengalihan hak ke BPN lalu mereka pecah untuk dijual kembali," tambahnya.
Menurut Johan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Mojokerto.
Baca juga: Pilkada Mojokerto 2024, Belasan Komunitas Masyarakat di Trawas Dukung Penuh Idola
Reporter: Achmad Supriyadi
Editor : Narendra Bakrie