Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

LBH Korak Gresik, Komitmen Beri Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu

LBH Korak Gresik, Komitmen Beri Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu © mili.id

LBH Korak Gresik saat advokasi warga/Foto:mili/ean

Mili.id - Bantuan hukum merupakan jaminan perlindungan dan jaminan di depan hukum. Sebab konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama. Termasuk hak mengakses keadilan melaui bantuan hukum. 

Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum Komonitas Rakyat Anti Korupsi (LBH Korak) Gresik, hadir dan berkomitmen untuk membantu bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan. 

Baca juga: Dana Desa Rp16 Triliun Siap Dialokasikan untuk Swasembada Pangan

"LBH KORAK Gresik hadir untuk masyarakat Gresik dalam hal mencari keadilan baik." ujar Sekretaris LBH KORAK Gresik, Deden Suprato, melalui keterangannya yang diterima, Kamis (21/10)

Ia mengegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi masyarakat baik secara perdata, pidana maupun tata usaha negara, dan litigasi maupun non litigasi. 

Deden menegaskan LBH KORAK Gresik akan konsen dalam bantuan hukum desa, karena anggaran desa dinilainya sangat rawan terjadi permasalahan hukum dalam hal pengunaan anggaran dana desa (ADD) 

Baca juga: Kejari Situbondo Selamatkan Uang Negara Rp5,4 Miliar dari Dugaan Penyalahgunaan DD

"Dalam waktu dekat LBH KORAK Gresik akan adakan Pelatihan Paralegal Desa, dengan satu tujuan setiap desa ada Paralegal, sehingga Paralegal Desa nantinya bisa menjadi pioner pemberi bantuan hukum di desa masing-masing di wilayah Gresik" terang Deden, yang tergabung dalam OA APSI. 

LBH KORAK Gresik adalah lembaga pemberi bantuan hukum yang menjalankan amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi orang tidak mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan dimuka hukum.

Baca juga: Tilap Dana Desa 1,6 M, Mantan Kades Diringkus Kejari Probolinggo

Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1), dikatakan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. 

LBH Korak Gresik berkantor di Hunian Akhmal Mandiri F-12, Boteng, Menganti Gresik, Jawa Timur 

Editor : Redaksi



Berita Terkait