Ratusan Pembeli Apartemen Puri City Lapor Polda Jatim

Ratusan Pembeli Apartemen Puri City Lapor Polda Jatim © mili.id

Kuasa hukum para korban saat mendampingi korban melapor ke Polda Jatim. (foto: Zain Ahmad/mili.id).

Surabaya - Sebanyak 112 orang pembeli unit di Apartemen Puri City, Surabaya melaporkan direksi PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) selaku pengelola ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/394/VI/2023/SPKT/Polda Jawa Timur, Senin (26/6/2023). Para korban menuntut direksi PT MBC bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: 2 Rumah Lansia Surabaya Pindah Tangan Usai Diperdaya Anak Kos, Polisi Periksa 5 Saksi

"Kami melaporkan pihak pengelola karena para korban ini sudah berkali-kali meminta pada pihak pengelola untuk segera melakukan serah-terima unit apartemen, namun sejak 2019 unit belum ada dan tidak ada kelanjutan pembangunan. Bahkan sampai detik ini belum ada serah terima," terang Hufron, Kuasa Hukum korban saat mendapingi para korban melapor ke Polda Jatim.

Hufron mengatakan, salah satu korban Dra. Ec Ninik Yuniarsih yang turut melapor menyebut bahwa ratusan orang yang menjadi korban mengalami kerugian hingga Rp 27,9 miliar. 

"Jadi para korban ini menuntut agar direksi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena diduga melakukan janji-janji, tipu muslihat yang mestinya pada 24 September 2021 pelapor sudah menerima unit tapi ternyata sampai sekarang tidak kunjung serah terima," jelasnya.

Pihaknya pun menduga pihak direksi akan mengalihkan aset-aset yang bukan bertujuan untuk kelanjutan pembangunan apartemen tersebut. Selain itu, ada dugaan dana nasabah tidak 100 persen digunakan untuk membangun unit apartemen.

Baca juga: 63 Pejabat Pemkot Surabaya Dilantik

Untuk itu, Hufron mengadvokasi para korban agar kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendalami dan menyelidiki apakah laporan yang dilayangkan ada unsur penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang.

"Sampai saat ini pembangunan masih 45-50 persen, dan tidak ada tindak lanjut sama sekali," tandas dia.

Sementara Ninik Yuniarsih yang mewakili korban mengatakan bahwa dirinya secara pribadi dirugikan sekitar Rp 778 juta. Ia mengaku sudah membayar lunas, namun sampai saat ini belum ada serah-terima unit dari pihak pengelola.

Baca juga: Perdana Ikut PON, Mahasiswa FBS Unesa Borong 2 Emas untuk Jawa Timur

"Saya tertarik membeli karena tempatnya strategis, dekat jalan tol, dekat sentra kuliner. Saya sudah membayar lunas Rp 778 juta sejak tahun 2019, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan terkait unit yang saya beli," ujarnya.

Reporter: Zain Ahmad

Editor : Aris S



Berita Terkait