Mojokerto - Kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Aura Enjelie, dilimpahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota ke kejaksaan negeri setempat, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Pencuri Satroni Gedung SD di Kota Mojokerto, Gondol 7 Laptop Hingga Proyektor
Dalam proses ini, Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota tersangka utama, AB (15) bersama barang bukti kejahatannya ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara lengkap atau tahap dua. Kemudian oleh kejaksaan, tersangka AB akan ditahan selama 10 hari ke depan, sebelum menjalani persidangan.
AB yang masuk kriteria anak berkonflik dengan hukum ini tiba ke Kantor Kejari Kota Mojokerto dengan mengenakan penutup wajah, didampingi dua penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Tersangka AB juga mendapat pendampingan langsung dari Tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Surabaya. Kedua orangtua AB juga tampak hadir dalam pelimpahan ini.
Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, handphone dan karung tempat membungkus jasad korban siswi kelas IX.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas tahap dua tersangka utama pembunuhan dari kepolisian.
Baca juga: Melihat Tradisi Keresan Warga Ngelo Mojokerto Rayakan Maulid Nabi Muhammad
"Pelaku anak kasus pembunuhan. Karena waktu mepet terbatas waktu penahanan, setelah tahap dua akan kami limpahkan ke pengadilan," jelas Joko.
Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Nurdhina Hakim menerangkan, tersangka AB untuk sementara dititipkan di Polsek Magersari, Polres Mojokerto Kota.
"Untuk penahanan jangka waktunya 5 hari. Tapi berhubung ada libur Idul Adha, maka diperpanjang 5 hari lagi. Hari ini langsung kita limpahkan ke pengadilan. Sidang akan dilakukan minggu depan. Untuk perkara anak ini penahanannya singkat, jadi kita dahulukan untuk penahanan anak baru perkara MA (tersangka dewasa) menyusul. Untuk berkasnya juga belum kami terima," terangnya.
Tersangka AB dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55, 56, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56, Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP Jo 55, 56. Merujuk pada Undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak, ancaman hukuman yang menanti AB maksimal adalah 10 tahun penjara.
Baca juga: Pengeroyokan Remaja di Mojokerto Terekam CCTV SPBU
"Jadi ancaman perkara anak itu di UU PPA (Peradilan Pidana Anak) itu setengah dari ancaman dewasa. Jadi untuk terberatnya kayak 340 KUHP, ancaman untuk dewasa 20 tahun di KUHP. Jadi untuk anak ancaman maksimalnya 10 tahun, karena setengah dari ancaman dewasa. Penanganan perkara anak ini memang wajib didampingi orangtua atau wali," pungkasnya.
Reporter: Achmad Supriyadi
Editor : Narendra Bakrie