Jual Cewek Melalui Aplikasi Kencan, Pemuda asal Bekasi Digerebek di Surabaya

Jual Cewek Melalui Aplikasi Kencan, Pemuda asal Bekasi Digerebek di Surabaya © mili.id

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana menujukkan tersangka dan barang bukti (Foto: Rama Indra/mili.id)

 

Surabaya - Lantaran menjual teman ceweknya ke pria hidung belang melalui aplikasi kencan, pemuda asal Bekasi Selatan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 

Baca juga: 2 Rumah Lansia Surabaya Pindah Tangan Usai Diperdaya Anak Kos, Polisi Periksa 5 Saksi

Pemuda berinisial PH (19) tersebut digerebek polisi saat melakukan transaksi dengan pria hidung belang di sebuah hotel di wilayah Gubeng, Surabaya. 

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, tersangka menjual teman wanita berinisial UAN (19) dengan tarif Rp300 sampai 500 ribu. 

"Tersangka menawarkan (menjual) melalui aplikasi hijau, dengan tarif Rp300 hingga 500 ribu sekali kencan," tegas Arief, Selasa (27/6/2023). 

Menurut Arief, dalam transaksinya, tersangka menggunakan hotel short time, atau satu jam sewa kamar hotel. 

"Mereka berdua, tersangka PH dengan korban B membuka dua kamar hotel. Di mana satu kamar untuk melayani, satu lagi untuk tempat PH," beber Alumni Akpol Tahun 2013 itu.

Baca juga: 63 Pejabat Pemkot Surabaya Dilantik

Sementara setiap satu kali kencan, tersangka mendapat untung Rp50 ribu, bila nominal yang diberikan hidung belang Rp300 ribu. Dan mengambil keuntungan Rp100 ribu, bila deal Rp500 ribu.

Tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Pelaku PH disangkakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia. Paling singkat hukuman 3 tahun penjara, serta paling lama 15 tahun," tandas Arief.

Sekedar informasi, keuntungan tersangka PH ini diberikan langsung oleh korban. Tersangka sudah menjual korban selama tiga bulan.

Baca juga: Perdana Ikut PON, Mahasiswa FBS Unesa Borong 2 Emas untuk Jawa Timur

 

Reporter: Rama Indra

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait