Surabaya - Gara-gara celana dalam dan bra, sindikat pengedar narkoba melibatkan satu keluarga asal Sidoyoso, Simokerto, Surabaya terbongkar.
Sindikat ini terbongkar setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua wanita kakak beradik yang menjadi pengedar. Dua wanita itu berinisial SAY (30) dan adiknya EAK (26).
Baca juga: Menikmati Nasi Krawu Khas Gresik Hj Suliha di Surabaya, Ini Lokasinya
"Tim melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap EAK. Saat diamankan, yang bersangkutan menyimpan sabu di celana dalamnya," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (28/6/2023).
Setelah itu, Daniel dan timnya menggeledah rumah SAY, kakak EAK, hingga ditemukan barang bukti lainnya. Bahkan SAY sempat menyembunyikan sabu dalam bra.
"Dari tersangka EAK kami sita sabu seberat 13,14 gram. Sedangkan dari SAY, kami sita sabu 77,45 gram. Barang bukti sudah dikemas dan siap edar," jelas Daniel.
Menurut Daniel, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari suami masing-masing, yaitu AS dan AGS.
Baca juga: Pangkoarmada II jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 TNI di Lapangan Makodam V/Brawijaya
"Jadi kedua tersangka ini mengedarkan sabu itu ke teman-teman suaminya. Karena suaminya yang mencari pembeli," beber Alumni Akpol 2004 itu.
Tidak sampai di situ, penyidik juga menemukan fakta mencengangkan saat terus mendalami keterangan kedua tersangka. Sebab ternyata, sabu yang mereka edarkan selama ini merupakan pembelian dari BYR, ayah kedua tersangka.
"Jadi, BYR yang merupakan ayah kandung dari kedua tersangka ini ambil barangnya di Madura. Setelah itu diberikan kepada dua menantunya. Oleh menantunya, barang itu diberikan ke istrinya masing-masing untuk disimpan dan diedarkan," beber Daniel.
Kini, dua wanita kakak beradik itu telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya. Sedangkan ayah kandung mereka dan suami masing-masing masih dilacak keberadaannya.
Baca juga: Kasrem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI
"Kami masih memburu BYR, AS dan AGS. Ketiganya sudah masuh DPO," tandas Daniel.
Reporter: Rachmad FT
Editor : Narendra Bakrie