Mili.id - Menyikapi narasi pembubaran Datasemen Khusus (Densus) 88, Eks Narapidana Terorisme (Napiter) sekaligus Ketua Yayasan Fajar Ikhwan Sejehatera menyatakan tidak setuju dengan wacana tersebut.
Pasalnya, keberadaan Densus 88 secara kelembagaan undang-undang sudah ada peraturan untuk melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kasus terorisme.
Baca juga: Ancam Paus Fransiskus Lewat Medsos, 7 Orang Ditangkap Densus 88
Keberadaan Densus bagi dia sangat berarti, karena terbukti menyelesaikan sejumlah kasus teror yang ada di Indonesia, begitupula secara legalitas dinilainya tidak ada masalah
"Dari rangkaian teror di Indonesia Densus bisa diselesaikan dan bisa dicegah dengan adanya beberapa perencanaan aksi yang akan dilakukan oleh para kelompok radikal." ungkap dia, Kamis (21/10).
Selaku binaan negara, dalam hal ini Densus 88, perannya dalam menyadarkan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi (NKRI) sangatlah berarti, yang mana mereka melakukan pendekatan secara humanis, sering mengajak ngobrol, dan dipinjamkan buku.
"Disitulah kami mulai buka diri dan buka cakrawala dari buku yang disodorkan." tambahnya.
Baca juga: Sederet Fakta di Balik 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jakbar
Ia menjabarkan Densus juga melakukan pendampingan, mereka hadir sebagai penyupot para Napiter, salah satunya terkait sejumlah perizinan atau legalitas, misalnya KTP, SIM dan segala macam perizinan.
"Densus bantu menyuport juga bahkan banyak dari teman teman juga disupport pendampingan secara ekonomi untuk melakukan kewirausahaan pribadi keluarganya." Kata dia.
Di samping itu, lanjut dia Densus juga menyuport bantuan pendidikan anak mantan Napiter. "Dan semua itu merupakan terasa sekali bagi kami mantan napiter termasuk pendampingan di masyarakat." tambahnya.
Baca juga: Densus 88 Dalami Proses Rekrutmen Teroris Melalui Medsos
Ia mengaku untuk kembali ke masyarakat merasa sulit, sebab stigma dan citra pada masa lalu mereka yang dicap sebagai teroris. Namun lagi lagi Densus datang mendampingi Napiter, menyuport nya menjadi manusia yang bisa memperbaiki kesalahan masa lalu.
"Kalau densus dibubarkan itu stigmen kurang tepat untuk Indonesia." sergahnya
"Lalu,Satgas siapa lagi yang berwenang untuk menangani untuk gerakan terorisme kalau bukan lagi satgas yang di undangkan di dalam peraturan, dan itu densus berwenang untuk melakukan itu." tandasnya.
Editor : Redaksi