Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Bareskrim Ringkus 19 Penyelundup Narkoba, 1 Ditembak Mati

Bareskrim Ringkus 19 Penyelundup Narkoba, 1 Ditembak Mati © mili.id

Foto: Humas Polri

Mili.id - Sebanyak 19 penyelundup narkoba jenis sabu berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Salah satu dari mereka terpaksa harus meregang nyawa setelah di dor karena melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap. 

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar pengungkapan kasus ini hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) atau Seaport Interdiction. Ia menjabarkan, kasus pertama yang berhasil diungkap pada 24 September di Bakauheni Lampung Selatan.   

Baca juga: Hasil Ungkap Narkoba, Okerbaya dan Miras Dibeber Polres Probolinggo

Dalam operasi tersebut, ungkap dia polisi menangkap 11 orang tersangka, yakni AD, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR, dan SPI. 

“Total barang bukti yang disita adalah 62,9 kilogram. Dengan total tersangka 19 orang dan satu orang meninggal dunia karena tindakan tegas terukur, adapun total keseluruhan barang bukti narkotika sebanyak 3.450 Gram.” kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).

Sedang kasus kedua, beber dia pengungkapan berhasil dilakukan pada 28 September 2021, dengan meringkus empat orang tersangka WMP, R, NHF, HS. 

Baca juga: Impor Narkoba Jenis DMT, Penghuni Apartemen Anderson Tower Surabaya Disidang

Disebutkan, dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga kardus berisi 29 bungkus teh hijau yang berisikan Sabu dengan total 29 kilogram. Sedangkan kasus yang ketiga terjadi di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, pada 30 September, polisi berhasil mengamankan SN, PHS, NA dan DIS yang dilakukan tindakan tegas terukur atau tembak mati.

Adapun sabu yang disita polisi seberat 20.450 gram. Untuk perkara keempat pada 2 Oktober 2021, di Pelabuhan Bakauheni, dengan tersangka L alias Y alias N dan AN alias N.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap 3 Pengedar dari Pengakuan 2 Pengguna Sabu

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal primair, Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara pasal subsidair yaitu, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Barang bukti yang diamankan 10 paket teh hijau diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 10 kilogram brutto,” ucap Krisno. 

Editor : Redaksi



Berita Terkait