Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Pasutri Spesialis Curanmor Kota Probolinggo Beraksi 20 TKP

Pasutri Spesialis Curanmor Kota Probolinggo Beraksi 20 TKP © mili.id

Para tersangka curanmor di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Salah satunya merupakan pasutri.(foto: Moh Ahsan Faradisi/mili.id)

Probolinggo - Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk 4 orang komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) dengan peran berbeda-beda. Dari 4 tersangka tersebut, salah satunya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Para tersangka berinisial, RH (39), warga Kecamatan Kademangan, berperan sebagai pengintai lokasi; RR (47), warga Kecamatan Kanigaran, berperan sebagai penadah; ST (47) dan DE (44), pasutri asal Kecamatan Kanigaran berperan sebagai eksekutor.

Baca juga: Terhentinya Langkah Kobar Mengedarkan Narkoba di Probolinggo

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sya'bani mengatakan, penangkapan para tersangka bermula saat pihaknya terlebih dahulu membekuk ST dan RH yang berboncengan melintas di jalan masuk Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo dengan mengendarai sepeda motor hasil curian.

"Oleh anggota, tersangka ini kemudian diamankan karena kendaraan dicurigai dari tindak kejahatan. Dan dari hasil pemeriksaannya, ternyata memang benar, meskipun kendaraannya sudah diganti warna," kata Kapolres Wadi, Sabtu (1/7/2023). 

Dari hasil interogasi itu, lanjut kapolres, pihaknya kemudian mendapatkan nama tersangka lain, yakni DE sebagai istri dari ST yang selalu terlibat saat melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di beberapa TKP kemudian RR penadahnya.

Baca juga: Suami Istri Pencuri Motor di Probolinggo Diringkus Usai Aksinya Terekam CCTV

"Hasil pengembangan para tersangka ini ternyata sudah melancarkan aksinya di berbagai tempat. Total ada 20 TKP yang berhasil kami ungkap. Jadi para tersangka ini bisa dikatakan spesialis curanmor," ungkap Kapolres.

Modus tersangka, menurut Kapolres Wadi, juga lihai saat beraksi, bahkan tak membutuhkan waktu lama untuk mencuri sepeda motor. Paling lama, kata dia, tersangka hanya memerlukan waktu 20 menit untuk membawa sepeda motor korbannya hanya bermodalkan kunci T.

Baca juga: Nekat Beraksi Lagi Usai 2 Kali Masuk Bui, Pasangan Bandit Motor Kualat

"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Beberapa barang bukti juga sudah kami amankan, mulai dari sepeda motor, surat-surat kendaraan, hingga play palsu," pungkasnya.

Reporter: Moh Ahsan Faradisi

Editor : Aris S



Berita Terkait