Surabaya - Ratusan orang yang tergabung dalam Paguyuban Gapokmas dan Warjoyo menggelar demo di depan kantor PT KAI Daop 8 di Surabaya, Selasa (4/7/2023).
Paguyuban Gapokmas adalah masyarakat yang tinggal di Sidotopo, Pacarkeling, Karangpilang, Stasiun Sidoarjo. Sedangkan Paguyuban Warjoyo yaitu masyarakat yang tinggal di Waringin, Bumiarjo, dan Joyoboyo.
Baca juga: Pansus DPRD Surabaya Sebut Dokumen Raperda RPPLH Milik DLH Terlalu Sederhana
Massa aksi memblokade jalan, sehingga badan Jalan Gubeng Masjid, Surabaya ke arah barat lumpuh dan tidak dapat dilalui pengguna jalan. Aksi ini dalam penjagaan aparat kepolisian.
Aksi tersebut digelar menyusul adanya klaim dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun.
Selain itu, mereka juga menuntut kepastian hukum dan jaminan perlindungan hak atas tanah dan rumah yang telah ditempatinya.
Kuasa hukum pendemo dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, selain melakukan pengklaiman, PT KAI juga telah melakukan pemungutan uang sewa tanpa ada kejelasan yang mendasar.
Padahal selama ini, pajak bumi dan bangunan (PBB) dibayar oleh penghuni rumah dinas tersebut. Sehingga pihaknya meminta PT KAI DAOP 8 untuk menunjukkan legalitas fisik atau surat tanah atas klaim yang dilakukan tersebut.
"Jika tidak ada itu, PT KAI tidak ada hak untuk memungut biaya sewa. Legalitas atas pengklaiman tersebut harus ada pembuktian. Jadi selama ini pengklaiman dan pemungutan sewa itu kami tidak pernah tahu dasarnya. Bahkan kami sudah meminta untuk sosialisasi, tetapi sampai sekarang jadwal sosialisasi belum dilaksanakan," ungkap Dimas.
Mereka menuntut PT KAI melakukan pembebasan sewa atas lahan yang telah ditempati.
"Kami akan ke BPN menyalurkan aspirasi, karena warga selama ini dihalangi proses di BPN dengan alasan aset tersebut diklaim PT KAI. Tetapi dasar klaim atau legalitas tidak pernah ada. Hanya klaim sepihak," jelasnya.
Baca juga: Kurir Sabu dan Pil Koplo Disergap Polisi Surabaya, 2 Orang Pengendali Diburu
Sementara Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, tanah dan bangunan yang ditinggali warga tersebut memang milik PT KAI.
Dia menjelaskan, rumah dinas yang ditinggali warga tersebut adalah fasilitas yang diperuntukan bagi staf PT KAI, sehingga ketika sudah tidak bekerja lagi seharusnya memang dikenakan biaya sewa.
"Dulu dapat rumah dinas bagi pekerja yang masih berdinas di PT KAI. Seharusnya setelah enggak aktif, ya meninggalkan rumah itu atau bisa menempati, tetapi bayar sewa," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk saat ini tidak ada wacana penggusuran bagi masyarakat yang tinggal di atas tanah milik PT KAI tersebut.
"Enggak ada itu karena ini kan aset KAI. Kalau untuk kepentingan negara akan kami gunakan, tetapi saat ini belum," tuturnya.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Mendag Ungkap Keramik Impor Ilegal 9,8 Miliar
Dia menilai, tanah dan bangunan tersebut mayoritas ditempati anak dan cucu dari pegawai yang dulunya pernah berdinas di PT KAI.
"Ujung-ujungnya mereka ingin memiliki aset itu untuk tempat tinggal pribadi. Itu enggak bisa, ini aset negara," tandas Luqman.
Reporter: Rachmad FT
Editor : Narendra Bakrie