Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Penipuan Seleksi Taruna Akpol, Polda Jatim Amankan Satu Tersangka

Penipuan Seleksi Taruna Akpol, Polda Jatim Amankan Satu Tersangka © mili.id

Foto: Humas Polri

Mili.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengamankan satu orang tersangka warga Surabaya berinisial HNA (40), yang bersangkutan terjerat kasus penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021. 

Polisi berhasil mengungkap kasus ini  setelah menerima laporan dari warga Surabaya dan Jember, yang merasa ditipu oleh tersangka. Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni menjanjikan korban bisa memasukkan sebagai Taruna Akpol. 

Baca juga: Profil Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast

“Tersangka ini juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota dari sebagai staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas),” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (22/10/2021) siang. Peristiwa ini terjadi pada 14 Oktober 2021.

Dijelaskan, bahwa tersangka adalah oknum dan bukan bagian dari ‘Wantannas’. Terkait soal penipuan oleh tersangka, Gatot mengatakan banyak laporan yang sudah diterima oleh Polda Jatim.

“Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka,” lanjutnya.

Wadirreskrimum polda jatim, AKBP Ronald Purba, membeberkan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengaku bisa memasukkan peserta Seleksi Taruna Akpol TA 2021, dengan meminta sejumlah uang.

“Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan,” ungkapnya.

Baca juga: Produsen Pemalsu MinyaKita di Surabaya dan Sampang Digerebek Polda Jatim

Kronologis pengungkapan ini, HNA mengatakan kepada korban bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol tahun 2021.

“Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri,” katanya.

Setelah korban menyetujui, tersangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan, dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk atau gagal.

Baca juga: Pemilik Panti Asuhan Tiga Tahun Cabuli Anak Asuhnya

“Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan Bilyet Giro, namun setelah dikliringkan terhadap Bilyet Giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup,” sebut dia.

Sementara dua korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000, dengan rincian, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp 1.112.100.000. Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.

Editor : Redaksi



Berita Terkait