Kota Batu - Kasus pembunuhan terhadap pekerja seks komersial (PSK) berinisial FEK yang dilakukan Amin (39) di vila Songgoriti, Kota Batu pada 6 Oktober 2022 berakhir.
Amin dinyatakan gangguan jiwa dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Itu sesuai putusan Pengadilan Nomor: 70/Pid.B/2023/PN Malang tanggal 26 Juni 2023 yang di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.
Baca juga: Dendam Kesumat 3 Tahun di Balik Pembunuhan Berencana Bos Travel Pasuruan
Meski bebas, Amin diwajibkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat di Lawang, Kabupaten Malang.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan menjemputan pelaku dari lapas dan memindahkannya.
"Hari ini pelaku dipindahkan ke RSJ. Pelaku bebas dari hukuman lantaran terbukti mengalami gangguan jiwa sehingga perbuatannya tak bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Januar, Selasa (4/7/2023).
Sebelumya, Amin dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Tetapi hasil visum et repertum psikiatrikum yang ditanda tangani Dr Alexandra Diah Mustika Wardhani menyatakan pelaku menderita gangguan psikosis atau penilaian realitas yaitu gangguan jiwa berat," papar Januar.
Baca juga: Pria di Pasuruan Tewas Ditusuk Tetangga, Pelaku Tuduh Korban Selingkuhi Istrinya
Sehingga, lanjutnya, pasal itu tidak bisa diterapkan atau batal terhadap pelaku, meski jaksa sangat yakin bahwa jeratan pasal itu sudah terbukti dalam pemeriksaan saksi-saksi selama persidangan.
"Karena itu pula, Amin dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dan harus menjalani perawatan yang dibiayai oleh negara," tegas Januar.
Amin sebelumnya menyewa korban dan mengajaknya kencan di sebuah vila di Songgoriti. Setelah korban datang, dia menggorok leher korban di kamar mandi vila.
Dari pengakuannya, ia tega membunuh korban setelah mendapat bisikan gaib bahwa korban merupakan penyembah Firaun.
Baca juga: Duda Jember Bunuh Janda karena Tolak Dinikahi
Reporter: Raka
Editor : Narendra Bakrie