Sidoarjo - Cewek asal Tiongkok diamankan Imigrasi Surabaya, karena diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris sindikat internasional yang telah beraksi di beberapa negara.
Cewek itu berinisial YW (28). Ketika beraksi, dia menggunakan paspor atau dokumen perjalanan diduga palsu.
Baca juga: 7 Oktober 43 Tahun Lalu, Bung Tomo Meninggal Dunia
"Diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya pada Senin (3/ 7) lalu," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Surabaya di Sidoarjo, Rabu (5/7/2023).
Imam menjelaskan, saat ditangkap, YW sedang mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya.
"Ada ketidakmiripan antara foto di paspor dan wajah, sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti," terang Imam.
Dari tangan YW, petugas mengamankan barang bukti berupa paspor palsu, yang di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan. Namun dengan nama dan identitas orang lain.
"Pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut di paspor," sambung Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin.
Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas, yaitu tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat.
Baca juga: Bubarkan Balap Liar, Polisi Surabaya Amankan Puluhan Motor
"Berdasarkan pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri," lanjut Chicco.
Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri, tetapi bersama beberapa temannya. Dia menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.
"Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS," tutur Chicco.
Atas terungkapnya kasus ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Edarkan Sabu, Disergap di Rumah Istri
"Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," tandas Chicco.
Reporter: Zain Ahmad
Editor : Narendra Bakrie