Imigrasi Tanjung Perak Tangkap WNA Malaysia

Imigrasi Tanjung Perak Tangkap WNA Malaysia © mili.id

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.(dok/mili.id)

SURABAYA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (4/ 7). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Lamongan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

Baca juga: PPn Bakal Naik 12 Persen, Ini Kata Komisi B DPRD Surabaya

"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak, melapor ada WNA yang mengganggu kemanan dan ketertiban umum," ujar Imam.

Baca juga: Mulai dari Premier League hingga Ketum Ika Kimia Unesa Terpilih

Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. HBR pun ditangkap dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Tanjung Perak.

"Sudah kami amankan," terang Imam.

Baca juga: Lima Pelaku Vandalisme di Surabaya Diciduk Satpol PP, Ini Sanksinya

Reporter: Zain Ahmad

Editor : Aris S



Berita Terkait