Gegara Memakai Jaket Bukan Miliknya, Petani di Jombang Tak Bisa Menggarap Sawah

Gegara Memakai Jaket Bukan Miliknya, Petani di Jombang Tak Bisa Menggarap Sawah © mili.id

Anggota Reskrim Polsek Bareng mengolah TKP.(foto: Apriyanto/mili.id)

Jombang - Selamet (49) petani warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, untuk sementara waktu tidak bisa menggarap sawah.

Hal ini dikarenakan Selamet tertangkap basah ketika mencuri jaket hoodie milik Arif Wahyu Widodo (27), pemilik warung bakso asal Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, dan kini harus meringkuk di tahanan.

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Situbondo hingga Festival Jambu Gondangmanis

Kapolsek Bareng, AKP Sudarsono menjelaskan peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka itu terjadi pada Jumat (7/07/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.

"Lokasi pencurian di warung bakso depan pabrik Venezia Footwear, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng," kata Darsono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi-saksi, kejadian ini berawal saat korban hendak pulang ke warung, untuk keperluan mandi.

"Nah ternyata di dalam warung bakso milik korban, sudah ada pelaku yang memakai jaket jamper (Hoodie) lengan panjang warna hijau milik yang punya warung," ujar Sudarsono.

Mengetahui bahwa jaketnya dipakai oleh orang tidak dikenalnya. Selanjutnya Sudarsono menanyakan bagaimana cara pelaku masuk ke dalam warung miliknya.

"Dengan santai pelaku ini menjawab, bila ia masuk ke dalam warung melalui pintu belakang. Setelah dilihat korban, kondisi pintu belakang dalam keadaan kunci slot rusak," tuturnya.

Usai pelaku mengetahui aksi pencurian yang dilakukannya terungkap oleh pemilik warung, selanjutnya pelaku berusaha melarikan diri.

Baca juga: Peduli Pengembangan Potensi Desa, Mundjidah Hadir di Festival Jambu Gondangmanis

"Saat berusaha kabur, pelaku berhasil digagalkan dan diamankan oleh pemilik warung," katanya.

Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke warga sekitar dan dilanjutkan ke Polsek Bareng.

Dan dari hasil pemeriksaan pada tersangka, penyidik mendapatkan keterangan dari pelaku, bahwa pelaku bukan hanya mengambil jaket hoodie korban, namun pelaku juga pernah mengambil televisi milik korban.

"Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya mengambil jaket korban, dan pelaku juga mengakui pernah mengambil televisi Polytron 24 inci milik korban," ujarnya.

Baca juga: Viral Tawuran Pemuda di Jombang Usai Menonton Kuda Lumping

Lantaran merugikan korban hingga jutaan rupiah, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Atas ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.160.000," tuturnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, jaket hoodie warna hijau lengan panjang milik korban, dan kwitansi pembelian TV Polytron 24 inci.

Reporter: Apriyanto

Editor : Aris S



Berita Terkait