Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Berkendara Ugal-ugalan di Surabaya dan Tercatat di Aplikasi ETSP, SKCK Tak keluar

Berkendara Ugal-ugalan di Surabaya dan Tercatat di Aplikasi ETSP, SKCK Tak keluar © mili.id

Humas Polrestabes Surabaya

Surabaya - Polrestabes Surabaya luncurkan aplikasi ETSP (Elektronik Teguran Simpatik Presisi) dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Aplikasi tersebut secara simbolis di launching Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat apel pasukan pada Operasi Patuh Semeru 2023. Senin (10/7/2023).

Baca juga: Identitas Pria Tewas Diduga Bunuh Diri di Tunjungan Plaza Surabaya Terungkap

Aplikasi ini akan digunakan oleh semua polisi Satuan Lalu lintas Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran untuk melakukan teguran simpatik terhadap pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Semeru 2023 akan berlangsung 14 hari dimulai tanggal 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, jika teknis penindakan dengan Aplikasi (ETSP) akan berbeda dengan penindakan sebelumnya maupun dengan tilang elektronik dengan CCTV di setiap traffic light.

Pasalnya, para pelanggar tidak akan menerima lagi kertas sebagai bukti teguran. Namun, surat teguran pelanggaran akan dikirimkan ke aplikasi perpesanan instan lintas platform atau Whatsapp.

"Melalui aplikasi ETSP ini, siapa yang melanggar lalu lintas baik Nama, NIK KTP dan nomor ponsel, jenis pelanggaran, lokasi, waktu dan petugas yang menindak atau memberikan teguran akan tercatat, terdata dan terdokumentasi dengan baik menjadi BIG DATA," ujar Arif Fazlurrahman. 

Selain itu, tambahnya penilangan melalui ETSP itu juga sebagai upaya dalam pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif, untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Surabaya. 

"Dalam operasi ini, pasukan kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar rambu-rambu, tidak memakai helm, melawan arus, dan pengemudi yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba," beber Arif.

Baca juga: Sambut Libur Waisak, Pelindo Regional 3 Siapkan Buffer Area hingga Layanan Digital

Dijelaskannya, bahwa aplikasi ini dibuatnya dilatarbelakangi karena teguran simpatik melalui blanko teguran sering tidak diindahkan oleh pelanggar lalu lintas. Selain itu, tilang dengan blanko membuat petugas kepolisian di lapangan jadi tidak termonitor kinerjanya.

"Dengan aplikasi ini diharap ada database pelanggar dan kinerja petugas yang akurat. Personel yang aktif/rajin menegur pelanggaran (bukan menilang) juga terdata secara akuntabel sehingga dapat terukur kinerjanya baik secara kuantitas maupun kualitas,” urai Arif.

Dia menegaskan bahwa supaya teguran melalui ETSP tidak diremehkan oleh pelanggar walaupun tidak didenda, data pelanggar yang mendapatkan teguran akan tersimpan dan diolah menjadi sebuah data TAR (Traffic Atitude Record) atau rekam jejak perilaku berlalu lintas seseorang berdasarkan NIK / No KTP.

"Sehingga akan menjadi sebuah pertimbangan rekomendasi / catatan ketika yang bersangkutan mengurus SIM (baru/perpanjangan) ataupun mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) pada masa akan datang," tegas Arif.

 Sementara itu Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce berharap bahwa aplikasi ETSP ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Baca juga: 3 Fakta Menarik Usai Persebaya Ditahan Imbang Semen Padang

"Dengan pendekatan yang lebih humanis dan efektif, diharapkan masyarakat Surabaya akan lebih tertib dalam berlalu lintas dan mengurangi pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," kata Pasma.

Gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2023 dan peluncuran aplikasi Teguran Simpatik Semeru Presisi ini menunjukkan komitmen Kapolrestabes Surabaya dan jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.

"Diharapkan, melalui langkah-langkah ini, kecelakaan lalu lintas dapat berkurang dan masyarakat Surabaya dapat merasakan manfaat dari kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang lebih baik," pungkas Pasma.

Reporter Rachmad FT

Editor : Aris S



Berita Terkait