AB pelaku utama pembunuhan. (Achmad Supriyadi/mili.id)
Mojokerto - AB, pelaku utama pembunuhan terhadap siswi kelas IX SMPN 1 Kemlagi Aura Enjelie dituntut penjara selama 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang kedua di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Nurdhina Hakim mengatakan, tuntutan hukuman 7,5 tahun itu karena terdakwa merupakan pelaku anak.
Baca juga: CKG Kota Mojokerto Capai 71,5 Persen, Pemkot Kejar Cakupan 100 Persen pada Oktober
"Ancaman maksimal 15 tahun undang perlindungan anak, karena pasal 80 juncto 60 c yang terbukti kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati. Karena ini pelaku anak, jadi ancamannya setengah dari hukuman pidana orang dewasa. Setengahnya kan 7 tahun 6 bulan," kata Nurdhina, Senin (10/7/2023).
Ia menambahkan, harusnya terdakwa juga didenda dengan uang Rp 1 miliar, namun denda itu tidak dibayarkan dan diganti dengan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Blitar.
"Harusnya kan denda, karena anak sehingga diganti dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di LP KA Blitar. Jadi tidak dibayar kan dendanya namun diganti pelatihan kerja di rutan," tuturnya.
Menurut Nurdhina, unsur perencanaan tidak bisa dipakai karena yang nama UU khusus untuk anak jadi merujuk KUHP pasal sistem peradilan anak.
Baca juga: BPBD Mojokerto Mulai Distribusi Air Bersih ke Tiga Desa Terdampak Kemarau, Layani 2.776 KK
Masih kata Nurdhina, fakta persidangan, memang niat dan idenya dari anak sendiri. Sempat berpikir membunuh dengan senjata tajam atau tangan kosong.
"Si AA eksekutor karena punya ide balas dendam karena emosi. Ya sempat untuk berfikir membunuh korban ini memakai senjata tajam atau tangan kosong.
Kemudian sampai akhirnya dia memutuskan dengan matang-matang bahwa eksekusinya pakai tangan kosong aja. Eksekusi mencekik anak dr belakang sampai tidak bernyawa selama 30 menit," terangnya.
Baca juga: Warga Kunjorowesi Bertahan dengan Mandi Sekali Sehari, Air Bersih Diprioritaskan untuk Memasak
Untuk sidang vonis, lanjut Nurdhina, belum tahu karena masih akan ada sidang pembelaan dari penasihat hukum anak yang bakal digelar.
"Biasanya langsung atau jeda satu hari. Pertimbangan karena pihak keluarga korban terpukul meninggal kan duka yang dalam dari keluarga korban belum mau memaafkan karena perbuatan anak menghilangkan nyawa orang. Meringankan hanya karena sudah jujur dan menyesali perbuatan, sopan serta kooperatif," pungkasnya.
Reporter: Supriyadi
Editor : Aris S
