Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Komplotan Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Pasuruan Untung Sebulan Rp 668 Juta

Komplotan Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Pasuruan Untung Sebulan Rp 668 Juta © mili.id

Salah satu gudang milik tersangka yang disegel petugas.(foto: Mochamad Rois/mili/id)

Pasuruan - Dittipidter Bareskrim Mabes Polri menyebutkan jika para tersangka penimbun BBM Solar Bersubsidi mendapatkan untung Rp 668 juta dalam sebulan, dari praktik menjual solar subsidi hasil penimbunan dengan seharga solar non subsidi.

Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, menerangkan jika perhitungannya untuk 1 liter solar subsidi seharga Rp 6.800, kemudian dijual dengan harga Rp 9.000 atau bukan seharga solar nonsubsidi. Maka keuntungan perliternya Rp 2.200.

Baca juga: 4 Wisata Religi di Bulan Ramadan, Dari Nuansa Timur Tengah hingga Tiongkok

"Dalam sebulan, tersangka menjual 300 KL atau 300.000 liter solar, sehingga dalam satu bulan keuntungannya dari disparitas harga itu rata-rata sekitar Rp 668 juta dalam sebulan. Untuk biaya operasional perbulannya kan fluktuatif," jelas Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono.

Terkait modus operandinya, Wadir Tipidter, Kombespol Nunung Syaifudin menerangkan jika para tersangka mengakalinya dengan membeli solar bersubsidi dari SPBU dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi dengan penampungan tangki solar yang diperbesar.

"Untuk mendapatkan syarat pembelian, pelaku ini mengganti nopol dan barcode QR Pertamina untuk mengelabui, agar pembelian dalam 1 kendaraan truk bisa berulangkali dalam sehari," terang Wadir Tipidter, Kombespol Nunung Syaifudin.

Baca juga: Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Tanpa SNI

SPBU-SPBU yang disasar oleh komplotan tersangka ini mulai dari SPBU di wilayah Pasuruan raya sampai wilayah Malang.

"Mereka ini komplotan lokal Pasuruan. Untuk penjualannya, di pasarkan ke wilayah Pasuruan sendiri sampai Kota Surabaya," ujarnya.

Selain itu dikatakan jika sejak awal Januari sampai 11 Juli 2023 ini, Dittipidter Bareskrim Mabes Polri secara total telah mengkungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi sebanyak 11 kasus.

Baca juga: Pecah Ban, Pikap Bermuatan Buah Terguling di Tol Gempol-Pasuruan

Sementara pasal yang dijeratkan untuk ketiga tersangka adalah pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 (9) UU No. 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancamannya pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Reporter: Mochamad Rois

Editor : Aris S



Berita Terkait