Delapan pelaku pencurian besi rel lori di Polsek Jombang Polres Jember.
Jember - Unit Reskrim Polsek Jombang, Polres Jember membekuk delapan pelaku pencurian rel kereta api (KA) pengangkut tebu atau lori milik PTP XI SGN PG Semboro di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Jember.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang melihat beberapa orang sedang menggergaji rel lori.
Baca juga: Pasien Meninggal di Ruang IGD, Warga Keluhkan Pelayanan RSD Kalisat Jember
Kedelapan pelaku ini tertangkap tangan ketika hendak membawa barang bukti rel yang sudah dipotong dengan ukuran dua meter dan diangkut menggunakan pikap nopol DK 8324 AC.
Mobil yang digunakan beraksi dan hasil curian pelaku yang kini dijadikan barang bukti.
Para pelaku yakni H 60, UT 38, HW 29, RB 32, SK 31, WH 29, MA 41 dan SB 54. Kedelapan orang ini merupakan warga Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
"Kami dapat laporan warga, dan kami cek ternyata benar ada barang bukti yang disembunyikan para pelaku. Setelah itu kami bentuk tim dan kami intai, dan pada saat hendak membawa barang bukti itulah kita tangkap 8 orang tersebut," kata Kapolsek Jombang, AKP Adam, Selasa(11/7/2023).
Baca juga: Viral Video Keranda Mayat Bergerak Sendiri di Jember, Diyakini Hanya Konten
Ia menambahkan, kedelapan pelaku ini masih bertetangga. Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jombang.
"Alamat yang sama, dan para pelaku itu masih bertetangga. Untuk penerapan kasus kami jerat pasal 363 tentang pencurian," tegas Adam.
Sementara itu, Kepala Keamanan,(PAKAM) SGN PG Semboro Harjito saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan, jika rel yang dicuri itu merupakan aset milik PG.
Baca juga: Pelajar SMA di Jember Diduga Jadi Korban Bullying, Orangtua Lapor Polisi
"Benar itu aset milik kami, dan untuk selanjutnya proses hukum akan kami serahkan pada mapolsek dan kami masih hitung nilai kerugian yang kami alami atas insiden ini," pungkasnya.
Reporter: Supriyadi
Editor : Aris S