Surabaya - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Baktiono meminta koperasi sekolah tidak menjual seragam ke siswa.
Dia juga mendesak Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengirim surat ke pihak SD dan SMP, agar tidak menjual seragam tersebut dengan dalih koperasi.
Baca juga: Pastikan Bebas Narkoba, Prajurit Kodim 0830/Surabaya Utara Jalani Tes Urine
"Saat ini momen PPDB, kami tegaskan koperasi jangan menjual baju seragam," terang Baktiono, Rabu (12/7/2023).
Menurut Baktiono, pada masa PPDB ini, bila koperasi sekolah masih menjual seragam, patut diduga ada oknum yang bermain. Dan menurutnya, hal itu merugikan pedagang kain di pasar dan toko yang menjual baju seragam.
Baca juga: Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertanyakan Status Aset PD Pasar
Juga merugikan usaha konveksi. Untuk itu, legislator senior PDIP itu menekankan wali murid dibebaskan membeli baju seragam sekolah sendiri.
"Sekali lagi kami melarang keras pihak koperasi sekolah melakukan jual beli baju seragam sekolah," pungkas Baktiono.
Baca juga: Supeltas AFF Edarkan 3 Jenis Narkoba, Kini Meringkuk di Tahanan Polrestabes Surabaya
Reporter: Roy Ibrachim
Editor : Narendra Bakrie