Jombang - Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (29) didakwa dua pasal Undang-undang (UU) ITE.
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Sedan Camry Terbalik di Tol Jomo Usai Oleng Tabrak Innova
Andi menjadi terdakwa atas kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah di media sosial Facebook.
Sidang perdana dipimpin Ketua PN Jombang, Bambang Setiawan, di ruang sidang Kusuma Admaja.
Jaksa Penuntut Umum, Aldi Demas A mengatakan, terdakwa didakwa pasal 45A ayat (2), Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan yang kedua Pasal 45B Jo, Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Yang pertama itu, dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar JPU Aldi.
"Dan unsur yang kedua adalah, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," tambah dia.
Baca juga: Kasus KDRT Dokter Mae'dy, Ahli dari LPSK Sebut Korban Layak Dapat Ganti Rugi
Atas dua dakwaan pasal tersebut, terdakwa Andi terancam hukuman paling lama 6 tahun.
Menangapi dakwaan tersebut, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini mengaku bahwa dakwaan yang diajukan JPU diterima oleh terdakwa.
"Kuasa hukum terdakwa menilai bahwa dakwaan sudah cukup, sehingga kami tidak mengajukan keberatan. Dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Iya dakwaan sementara diakui oleh terdakwa," tuturnya.
Menyiapkan sidang pekan depan, pihaknya tengah menyiapkan saksi yang meringankan terdakwa.
Baca juga: Hina Pembantu Rektor 2, Mahasiswa Surabaya Menangis dalam Sidang
"Pasti kami ajukan saksi yang meringankan, tapi ada beberapa saksi yang akan konfirmasi kemudian," ujar Palupi.
Reporter: Elok Apriyanto
Editor : Narendra Bakrie