MiliTV
Dittipidter Bareskrim Mabes Polri menyebutkan jika para tersangka penimbun BBM Solar Bersubsidi mendapatkan untung Rp 668 juta dalam sebulan, dari praktik menjual solar subsidi hasil penimbunan dengan seharga solar non subsidi.
Baca juga: Kuli Bangunan Curi Mobil di Pasuruan, Perkara Selesai dengan Restoratif Justice
Reporter : Mochamad Rois
Baca juga: Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 8 Miliar Dimusnahkan di Pasuruan
Editor : Achmad Fariz
Berita Terkait
Peristiwa
Kuli Bangunan Curi Mobil di Pasuruan, Perkara Selesai dengan Restoratif Justice
Jumat, 09 Mei 2025 20:23 WIB
Peristiwa
Bareskrim Gerebek Gudang Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Miliaran Rupiah
Kamis, 08 Mei 2025 13:15 WIB
Peristiwa