Mojokerto - AB, pembunuh Aura Enjelie siswi SMP Kemlagi, yang mayatnya ditemukan dalam karung ini, dijatuhi hukuman 7 tahun 4 bulan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Sidang vonis ini digelar secara online dan terbuka untuk umum. Persidangan sempat ricuh setelah pembacaan vonis oleh Ketua Hakim Made Cintia Buana di ruang ramah anak.
Baca juga: Truk Hantam Motor di Mojokerto, 1 Orang Tewas
Ayah dan ibu korban juga nampak datang dalam sidang vonis atau putusan. Setelah pembacaan vonis, keluarga korban yang tidak menerima dengan vonis yang dijatuhkan kepada AB langsung masuk ke ruang sidang.
"Mengadili, satu menyatakan anak AB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak yang menyebabkan mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan penjara tujuh tahun empat bulan serta pidana pelatihan kerja di dpka Blitar," kata Made saat membacakan vonis, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Pembunuhan Wanita di Sidoarjo Direncanakan Suaminya, Chat Mesra Jadi Petaka
Mengetahui vonis tersebut, ibu, ayah dan keluarga korban menjerit-jerit dan menangis karena vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa terlalu ringan.
"Begitu ya penuntut umum, penasehat hukum, bapas terhadap putusan. Selanjutnya, bisa menerima, pikir-pikir atau banding,"pungkasnya.
Baca juga: Ery Purwati, Srikandi PDIP Ketua DPRD Kota Mojokerto
Vonis ini sedikit ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan.
Reporter: Supriyadi
Editor : Aris S