Mobil yang digunakan petugas KPK saat menggeledah Kantor Pusat PTPN XI di Surabaya (Foto: Rama Indra/mili.id)
Surabaya - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat PTPN XI Surabaya disebut terkait pengadaan lahan di Situbondo dan Pasuruan.
Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XI Surabaya, Yunianta mengungkapkan, kedatangan petugas KPK itu untuk melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp5,18 Miliar di BRI Mulyosari Surabaya Dibongkar Kejaksaan
"Benar, itu tadi dari petugas KPK yang sedang melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan terkait dengan pengadaan lahan di PTPN XI Surabaya," terang Yunianta ketika dikonfirmasi ketika mili.id.
Menurutnya, kedatangan KPK hari ini untuk memeriksa Direktur Utama PTPN XI, Tulus Pandu Widjadja sebagai saksi.
"Direktur utama diperiksa sebagai saksi atas pengadaan lahan di Baluran, Situbondo dan Kejayan, Pasuruan. Ditambah semua pimpinan turut diperiksa untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Menurut Yunianta, pemeriksaan tersebut normatif.
"Memeriksa dirut, serta kebetulan ada berkas -berkas yang turut dibawa KPK sebanyak dua koper. Dari pegawai tidak ada yang turut diamankan KPK," tambahnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Opini WTP Ke-13 Berturut-turut dari BPK
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penggeledahan di kantor PTPN XI Surabaya itu.
"Betul ada kegiatan KPK dimaksud. Nanti akan disampaikan perkembangannya," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi mili.id.
Untuk diketahui, proses penggeledahan berlangsung 7 jam, dimulai pukul 09.30 sampai 15.00 WIB. Dalam penggeledahan itu, petugas KPK dikawal personel Brimob.
Sedangkan dari pantauan mili.id di lokasi, petugas KPK keluar dari kantor PTPN XI sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka membawa dua koper besar, berkas yang dimasukkan ke dalam mobil Innova warna hitam.
Baca juga: RPJMD Surabaya 2025-2029 Fokus pada Transformasi Menuju Kota Berkelanjutan
Reporter: Rama Indra
Editor : Narendra Bakrie