Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Calon Anggota Bawaslu Kota Mojokerto Diduga Langgar Syarat Pencalonan Lolos 12 Besar

Calon Anggota Bawaslu Kota Mojokerto Diduga Langgar Syarat Pencalonan Lolos 12 Besar © mili.id

Kantor Bawaslu Kota Mojokerto (Foto: Situs resmi Bawaslu Kota Mojokerto)

Mojokerto - Tim seleksi zona 2 telah mengumumkan nama-nama calon anggota Bawaslu Kota Mojokerto yang lolos tes tulis dan mengikuti tes wawancara.

Namun dari 12 nama yang lolos, disinyalir ada satu peserta yang diduga bermasalah dan melanggar persyaratan pencalonan anggota bawaslu.

Baca juga: Forkopimda Kota Mojokerto Sidak Bahan Pangan Jelang Nataru 2024

Informasi yang dihimpun, salah satu peserta tersebut berinisial IBP. IBP merupakan staf di Bawaslu Jawa Timur. Hal itu dibuktikan dengan Keputusan Bawaslu Jatim Nomor : 0012.1/K.JI/HM.00/IV/2020 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur.

Dalam dokumen tersebut, IBP tercatat bekerja sebagai staf Subagian Hubungan Masyarakat Data dan Informasi.

Sementara istrinya merupakan staf atau pegawai di lingkup Bawaslu Kota Mojokerto. Itu sesuai dengan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Jatim nomor : 005/KP.01.00/JI/01/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Tahun anggaran 2021.

"Saat mendaftar dia masih staf Bawaslu Jatim dan istrinya merupakan staf di Bawaslu Kota Mojokerto. Sampai saat ini keduanya belum mengundurkan diri," ujar sumber yang meminta identitasnya untuk tidak dipublikasikan, Jumat (21/7/2023).

Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Nomor : 002/TIMSEL.JI/Z2/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023, terdapat 18 syarat yang tidak boleh dilanggar oleh calon peserta. Salah satunya, yakni calon peserta tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

"Setahu saya, kalau dia staf atau pegawai di Bawaslu secara otomatis dia merupakan bagian dari lembaga tersebut. Sehingga dia harus mengundurkan diri sebelum mendaftar, atau istrinya yang mengundurkan diri dari staf Bawaslu Kota Mojokerto," ungkapnya.

Sumber menyebut bahwa saat ini dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu calon anggota Bawaslu Kota Mojokerto itu sudah disampaikan ke Tim Seleksi melalui tanggapan masyarakat.

Ia berharap, Tim Seleksi akan bersikap jujur dan bekerja sesuai dengan amanat undang-undang dengan tidak meloloskan calon yang melanggar.

Baca juga: Jembatan Penghubung Jalan Nasional Mojokerto-Pasuruan Amblas, Begini Kondisinya

"Sudah dikirim ke Tim Seleksi zona 2 untuk tanggapan masyarakatnya. Harapan kami, Tim Seleksi ini independen, tidak dan tidak meloloskan calon yang jelas-jelas sudah melanggar aturan sejak awal," jelasnya.

Sementara Ketua Tim Seleksi Zona 2, Miftach Alamudin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi terkait dugaan permasalahan tersebut.

"Memang ada laporan masyarakat atau pengaduan atas dugaan tersebut. Semua laporan itu nanti sifatnya kami sebagai tim seleksi melaporkan atas temuan laporan dan hasil klarifikasi kepada yang bersangkutan," ungkap Alamudin.

Ia menambahkan, yang bersangkutan tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai staf di Bawaslu Provinsi Jatim. Meskipun IBP masih berstatus sebagai pegawai atau staf Bawaslu Jatim.

Jika mengacu Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dimana pada Pasal 1 ayat 2, pegawai pada Bawaslu terdiri dari pegawai negeri, pegawai bukan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan, di antaranya tenaga ahli, anggota tim asistensi dan honorer.

Baca juga: Terdampak Banjir, Nenek di Mojokerto Mengungsi Dekat Kandang Babi

Dalam tugasnya, pegawai bertugas mendukung dan menunjang kerja-kerja komisioner dan lembaga Bawaslu. Namun demikian, Udin menyampaikan jika staf atau pegawai tidak masuk dalam lingkup Bawaslu.

"Tidak ada, kalau posisinya sebagai staf Bawaslu Jatim, kalau sama-sama staf memang tidak ada aturannya. Kalau urusan staf bawaslu sekarang konfirmasinya ke bawaslu saja. Kalau posisinya sekarang staf bawaslu atau apa," bebernya.

Menurut Alamudin, pihaknya hanya bersifat melaporkan adanya laporan masyarakat dan klarifikasi dari yang bersangkutan. Dia mengaku tidak mengetahui apakah IBP sudah mengajukan pengunduran diri sebagai staf Bawaslu Jatim atau belum.

"Sifat kami hanya melaporkan berikut klarifikasinya dari yang bersangkutan. Sudah diklarifikasi pada tahapan tes wawancara kemarin," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait