Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Hari Santosa (Foto: Roy Ibrachim/mili.id)
Surabaya - Komisi D DPRD Surabaya batal menggelar rapat koordinasi terkait evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan dinas pendidikan (dispendik) setempat.
Rapat sedianya digelar pukul 13.00 WIB, Senin (24/7/2023) di ruang Komisi D. Namun pada rapat itu ditunda karena pihak Dispendik Surabaya tidak hadir.
Baca juga: PAM Surya Sembada Tetap Siaga Distribusi Air dan Pelayanan 24 Jam saat Libur Lebaran
Tidak hadirnya Dispendik Surabaya tersebut disayangkan anggota Komisi D DPRD Surabaya, Hari Santosa.
Menurutnya, banyak siswa di Surabaya tidak diterima di sekolah negeri. Sedangkan saat daftar ke swasta, mereka membutuhkan biaya, walaupun siswa masuk keluarga miskin (gamis).
"Kami kecewa karena siang hari ini ada undangan dari Komisi D ke dinas pendidikan, namun mereka tidak hadir" ungkap Hari.
Legislator NasDem itu menegaskan, Komisi D sebenarnya ingin mencari jalan keluar, terkait masalah PPDB. Bagaimana siswa diterima di sekolah swasta secara cuma-cuma sebagaimana harapan Walikota Eri Cahyadi.
"Jangan sampai ada warga miskin kesulitan mencari SMP swasta yang tidak berbayar," ujarnya.
Baca juga: Dindik Jatim Sosialisasikan Juknis SPMB 2025, Simak Skema Barunya
"Nah, sebetulnya saya harapkan siang ini Kepala Dinas Pendidikan bisa hadir, dan sama-sama mencarikan solusi," imbuh Hari.
Dia menekankan, gamis atau pra gamis tidak bisa sekolah gara-gara sistem zonasi PPDB ini. Karena pemerintah mewajibkan belajar 12 tahun.
Bila penekanannya wajib belajar 12 tahun, tapi ternyata tidak dapat melaksanakan pendidikan, dari sudut pandangnya, harus ada sanksi.
Baca juga: Sederet Komitmen Terminal Petikemas Surabaya dalam Wujudkan Pelabuhan Bersih
Maka ia berharap, permasalahan PPDB di Kota Pahlawan segera diselesaikan, agar tidak meluas ke mana-mana.
"Masyarakat yang tidak menyekolahkan anaknya apa kita sanksi? Kan enggak mungkin," tuturnya.
"Yang disaksi ini sebenarnya siapa? Pemerintah atau orangtua," pungkas Hari.
Editor : Narendra Bakrie