Dipecat, Mantan Karyawan FIF Kirim Surat Tripartit ke Disnaker Kota Probolinggo

Dipecat, Mantan Karyawan FIF Kirim Surat Tripartit ke Disnaker Kota Probolinggo © mili.id

Dua orang mantan karyawan FIF saat mengantarkan surat mediasi ke Kantor Disnaker Kota Probolinggo (Foto: M Ahsan/mili.id)

Probolinggo - Dua orang mantan karyawan FIF yang mengaku dipecat sepihak melayangkan surat tripartit ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Probolinggo, Senin (24/7/2023).

Keduanya adalah, Lutfi Darmawan, wargabKelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Budi Erwanto, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Komplotan Begal Motor Bersajam di Pasuruan-Probolinggo Dibekuk

Kepada Disnaker, keduanya meminta dilakukan tripartit (mediasi) dengan pihak FIF atau PT. Federal International Finance Cabang Probolinggo yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 229, Kota Probolinggo.

"Kami disangka telah melakukan pelanggaran berat yang di mana telah dan langsung di SP3 dengan rekomendasi PHK by sistem. Di mana sampai saat ini kami tidak mendapatkan surat resmi dari pihak perusahaan," ujar Lutfi usai menyerahkan surat.

Sebelum menyerahkan surat permohonan untuk mediasi itu, lanjut Lutfi, dirinya mengirimkan surat kepada pihak FIF dan ditemui langsung oleh Kepala Cabang PT. Federal International Finance Cabang Probolinggo, Panca Utama Budi Santoso dan malah tidak bersedia bertanda tangan.

"Alasan tidak menandatangani surat kami karena itu menjadi kewenangan HO. Padahal kami sudah bekerja di sana sejak tahun 2016 lalu dengan gaji kurang lebih sekitar Rp 2,9 juta dan tiba-tiba kami diberhentikan tanpa alasan dan secara sepihak," ungkap Lutfi.

Baca juga: Dana Kampanye Dua Paslon Peserta Pilbup Probolinggo 2024, Belum Ada Sumbangan

Tindakan sepihak oleh management FIF Cabang Probolinggo itu, menurut Lutfi, sudah melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang hak-hak dalam ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, sambung Lutfi, dirinya juga sempat ditawari pilihan oleh pihak perusahaan dengan pilihan mengundurkan diri dengan diberikan taliasih sebesar Rp5,3 juta dan pilihan PHK dengan diberikan pesangon Rp2,8 juta tanpa ada surat rekomendasi kerja.

"Oleh karena itu, kami mengantarkan surat ini (Surat mediasi) kepada pihak Disnaker Kota Probolinggo agar ada keadilan kepada kami yang oleh pihak perusahaan dipecat secara sepihak. Kami juga ingin tahu alasan kami diberhentikan secara sepihak," tutur Lutfi.

Baca juga: Besok, 4 Oktober Dunia Memperingati Hari Hewan

Sementara HRD PT. Federal International Finance Cabang Probolinggo, Solikin mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan kantor pusat untuk membahas 2 karyawannya yang sudah melayangkan surat ke Disnaker Kota Probolinggo.

"Maaf, saya perlu koordinasi dulu dengan Kantor Pusat. Seandainya sudah siap, saya segera hubungi panjenengan. Terima kasih," jawab Solikin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait