Kajati Jatim, Mia Amiati dan jajaran (Foto: Zain Ahmad/mili.id)
Surabaya - 1.093 unit Rumah Restorative Justice (RJ) dan 25 unit Balai Rehabilitasi Napza yang dimiliki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menjadi urutan pertama se-Indonesia.
"Saya ucapkan terimakasih kepada semua jajaran kejaksaan di Jawa Timur, bahwa Kejati Jatim bisa menjadi Kejati yang memiliki rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia," ujar Kajati Jatim, Mia Amiati saat kegiatan capaian kinerja semester satu tahun 2003 di Kantor Kejati Jatim, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Kejati Jatim Periksa 250 Warga Dari 10 Desa di Jember
Mia menyebut, saat ini Kejati Jatim telah memiliki Rumah RJ sebanyak 1.093 unit yang tersebar di seluruh wilayah hukumnya.
Dan di semestar I Tahun 2023, penyelesaian perkara melalui jalur RJ yang dilakukan Kejati Jatim ada sebanyak 171 perkara.
Baca juga: Dirut PT Buana Lautan Indah Desak Polda Jatim Segera Limpahkan Berkas Perkara
"Untuk Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 143 perkara, Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) sebanyak 2 perkara, dan narkotika sebanyak 26 perkara," jelasnya.
Sementara untuk jumlah SPDP perkara pidana umum (pidum) yang masuk, Kejati Jatim mencatat ada 517 perkara.
Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT INKA
Dari jumlah tersebut, 77 perkara dalam tahap P17 (permintaan perkembangan penyidikan), kemudian P-18/P-19 (berkas belum lengkap) ada 118 perkara, SP3 (dihentikan) 5 perkara, SPDP menjadi berkas 378 perkara dan 312 berkas lengkap (P21).
Editor : Narendra Bakrie