Oknum pegawai Dinas Pendidikan Surabaya saat diamankan di Polsek Tegalsari (Foto: Polsek Tegalsari for mili.id)
Surabaya - Seorang oknum pegawai Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri.
Pelaku adalah Diki Arfian (43), warga Surabaya. Saat ini, dia sudah ditetapkan tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan intensif.
Baca juga: Identitas Pria Tewas Diduga Bunuh Diri di Tunjungan Plaza Surabaya Terungkap
Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, pelaku masih dilakukan penyidikan.
"Iya, kami amankan seorang pelaku penipuan dengan modus bisa meloloskan siswa masuk sekolah SMP Negeri," ujar Imam saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Sambut Libur Waisak, Pelindo Regional 3 Siapkan Buffer Area hingga Layanan Digital
Imam menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah menipu dua orang, dengan total kerugian korban sekitar Rp20 juta.
"Pengakuannya, korbannya baru dua orang. Dan kepada para korban, yang bersangkutan menjanjikan bisa meloloskan putra-putri korban di SMPN Surabaya tanpa mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," jelasnya.
Baca juga: 3 Fakta Menarik Usai Persebaya Ditahan Imbang Semen Padang
Ditanya soal apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Imam mengaku masih melakukan pendalaman.
"Mohon waktu. Untuk saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman. Nanti updatenya kami sampaikan lagi," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie