Akal Bulus Pegawai Dinas Pendidikan Surabaya yang Terjerat Kasus PPDB SMP

Akal Bulus Pegawai Dinas Pendidikan Surabaya yang Terjerat Kasus PPDB SMP © mili.id

Pegawai Dinas Pendidikan Surabaya, Diki Arfian (kanan), saat diamankan di Mapolsek Tegalsari (Foto: Zain Ahmad/mili.id)

Surabaya - Berbagai akal bulus dilakukan Diki Arfian, oknum pegawai Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya dalam kasus penipuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Tegalsari, pria 43 tahun itu mengaku menipu dua korban saat PPDB SMP negeri, lantaran terlilit hutang.

Baca juga: 2 Rumah Lansia Surabaya Pindah Tangan Usai Diperdaya Anak Kos, Polisi Periksa 5 Saksi

"Yang bersangkutan ini mengaku menipu dengan memanfaatkan kedekatannya dengan Kepala Dinas Pendidikan. Karena dia katanya juga menjadi driver atau sopir Kadispendik. Tapi ternyata aslinya dia ini hanya bekerja sebagai office boy (OB)," jelas Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, Selasa (25/7/2023).

Menurut Imam, pelaku juga mengaku kenal dengan koordinator maupun sekretaris yang mengurusi PPDB. Dari situ, pelaku akhirnya bisa meyakinkan para korban.

"Jadi yang bersangkutan ini mengaku bisa masukkan siswa dengan tanpa seleksi. Dan mintai uang Rp20 juta. Namun setelah ditagih oleh korban, pelaku tidak merespon," katanya.

"Dan kata pelaku, uang dari para korbannya ini, hendak diserahkan kepada koordinator Dispendik Kota Surabaya dan Sekretaris Dispendik Provinsi Jatim. Tapi ternyata tidak diserahkan malah dibawa kabur," tambah Imam.

Baca juga: 63 Pejabat Pemkot Surabaya Dilantik

Pelaku juga mengaku uang hasil menipu tersebut dipakai untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

"Dia ini sudah dua tahun kerja di Dispendik. Dan uang hasil menipu katanya buat bayar utangnya. Namun pengakuannya ini masih akan kami dalami lagi," tegas Imam.

Sementara pelaku memilih bungkam saat ditanya wartawan. Dia hanya mengucap dua kata.

Baca juga: Perdana Ikut PON, Mahasiswa FBS Unesa Borong 2 Emas untuk Jawa Timur

"Saya menyesal," ujarnya.

Kini, pelaku tidak bisa berdalih apapun. Ia telah terbukti bersalah. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait