Surabaya - Kasus pencurian yang dilakukan Galuh Firmansyah (25), di Indomaret Jalan Rungkut Menanggal Harapan Blok J No. 5 Surabaya berakhir melalui Restorative Justice (RJ), hasil koordinasi kepolisian dan kejaksaan setempat.
Pemuda asal Jalan Kendangsari 12 Tembusan/36 Surabaya itu dilaporkan pihak Indomaret ke Polsek Gunung Anyar pada 24 Mei 2023 lalu.
Baca juga: BGSKIN Dukung Batik Indonesia Lewat Kolaborasi dengan UMKM
Saat diamankan, Polsek Gunung Anyar menyita 2 botol minuman New Green tea, 2 bungkus coklat silverqueen dan 1 bungkus Indomie. Total kerugian Indomaret hanya sekitar Rp100 ribu.
Karena Indomaret tidak menghendaki proses damai, Galuh pun ditahan oleh Polsek Gunung Anyar hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada 20 Juli 2023. Galuh pun kembali ditahan.
Atas perintah Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk menyelesaikan kasus Galuh tersebut melalui Restorative Justice (RJ).
"Atas perintah Bapak Kapolrestabes Surabaya terkait penanganan kasus yang ditangani Polsek Gunung Anyar, hasil komunikasi dan koordinasi kami dengan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Kapolsek Gunung Anyar dan penyidik serta pihak korban, terhadap perkara ini diselesaikan secara RJ di kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana kepada mili.id, Rabu (26/7/2023).
"Dan terhadap pelaku, kami akan lakukan koordinasi denga Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk fungsi pembinaan dan pengawasannya," tambah Alumni Akpol 2004 itu.
Baca juga: Bawaslu Jatim Akui Belum Lunasi Pembayaran Hotel Pasca Rakernis
Menurut Mirzal, proses RJ dilakukan hari ini. Galuh yang telah mendekam sekitar 60 hari, dipastikan bakal bebas.
"Saat ini proses RJ. Ini upaya kami Polrestabes dan Kejari Surabaya," tambahnya.
Untuk diketahui, Mirzal adalah inisiator dan penggagas pembangunan Balai Restorative Justice di Polrestabes Surabaya. Hasil koordinasinya dengan Kejari Surabaya itu akhirnya dapat menyelesaikan permasalahan kasus pencurian Galuh tersebut melalui RJ.
Kasus Galuh ini diposting akun Twitter @mazzini_gsp. Dalam postingannya, akun ini menyebut bahwa Galuh adalah pemuda yatim piatu.
Baca juga: Lima Mobil Terlibat Kecelakaan Karambol di Tol Gunungsari Surabaya
"Hal itu terpaksa ia lakukan karena pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga konter aksesoris HP ini belum gajian dan tidak ada uang untuk makan," tulis akun tersebut.
"Galuh sebenarnya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, termasuk beberapa kali menempuh upaya Restorative Justice. Namun gagal karena pihak Indomaret tidak mau berdamai walaupun Galuh sudah menyesali perbuatannya," tambahnya.
Dan upaya Galuh itu kini membuahkan hasil setelah Polrestabes dan Kejari Surabaya turun tangan untuk menuntaskan kasus tersebut melalui RJ.
Editor : Narendra Bakrie