Kasus Penipuan dalam PPBD 2023 di Surabaya, Begini Kata Kadispendik dan DPRD

Kasus Penipuan dalam PPBD 2023 di Surabaya, Begini Kata Kadispendik dan DPRD © mili.id

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Tjutjuk Suparino (Foto: Roy Ibrachim/mili.id)

Surabaya - Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Yusuf Masruh menegaskan bahwa pegawai yang melakukan penipuan saat proses PPDB 2023 bukan sopir pribadinya.

Yusuf mengatakan Diki Arfian (43) yang kini ditahan oleh Polsek Tegalsari itu adalah pegawai outsourching yang bertugas sebagai tenaga kebersihan Kantor Dispendik Surabaya.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Mendag Ungkap Keramik Impor Ilegal 9,8 Miliar

"Itu tidak benar (bukan sopir dinas). Dia bekerja sebagai tenaga kebersihan dan sanksi putus kontrak," tegas Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).

Sementara anggota Komisi D DPRD Surabaya, Tjutjuk Supariono menilai bahwa PPDB 2023 di Kota Pahlawan masih belum menciptakan keadilan. Sebab ketika rumah warga jauh dari sekolah negeri, mereka harus gigit jari.

"Akhirnya muncul polemik," ujar Tjutjuk.

Menurutnya, hal itu bisa memicu munculnya penitipan kartu keluarga (KK), calo, seperti yang dilakukan Diki.

Supaya kejadian serupa tidak terulang, Tjutjuk meminta aturan zonasi bisa diperbaiki.

Baca juga: Bingung Liburan Akhir Tahun Kemana? Cobain ke Wisata Religi Ini

Katanya, aturan zonasi berdasarkan undang-undang bukan berarti mengukur jarak ke rumah atau ke sekolah. Namun, penerapannya berdasarkan zona.

"Jadi ketika satu kecamatan, itu nol jaraknya semua," beber Tjutjuk.

Selanjutnya bisa melalui nilai raport. Karena siswa yang menggunakan sistem zonasi juga terdapat anak inklusi. Padahal anak inklusi membutuhkan sekolah khusus.

"Bayangkan saja gurunya ketika anak yang kurang berprestasi, berprestasi dan sangat berprestasi jadi satu kelas," tandasnya.

Baca juga: PPn Bakal Naik 12 Persen, Ini Kata Komisi B DPRD Surabaya

Diketahui, Diki menipu dua orang yang anaknya ingin masuk ke salah satu SMP negeri di Surabaya. Modusnya, Diki meminta uang pelicin agar anak korban bisa diterima.

Namun setelah uang pelicin itu diberikan kepada korban, Diki tidak bisa merealisasikan janjinya itu, hingga korban membuat laporan polisi ke Polsek Tegalsari.

Dalam aksinya, Diki mengaku sebagai sopir pribadi Kadispendik Surabaya dan dekat dengan pejabat di Dispendik Surabaya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait