Wabup Probolinggo, A. Timbul Prihanjoko usai rapat paripurna di Gedung DPRD setempat (Foto: M Ahsan/mili.id)
Probolinggo - Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo A. Timbul Prihanjoko meminta para pengusaha tambang mengikuti aturan yang berlaku, salah satunya soal pembayaran pajak.
"Tidak peduli backingnya siapa, pokoknya harus memenuhi kewajibannya (membayar pajak). Yang dulu mengkritik aturan ya harus mengikuti juga aturannya. Semua tambang ilegal juga. Kalau mau lurus ya sama-sama lurus," jelas Timbul, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Terhentinya Langkah Kobar Mengedarkan Narkoba di Probolinggo
Timbul juga menanggapi perihal permintaan penurunan tarif pajak oleh para pengusaha tambang di wilayahnya beberapa hari lalu saat menggelar audiensi di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo.
"Kalau masalah uang (pembayaran pajak) malah gitu. Tapi kalau yang menghasilkan, mereka diam saja," ungkapnya.
Menurutnya, perihal pembayaran retribusi pajak itu, memang sudah seringkali terjadi dinamika. Terpenting para pengusaha tambang tetap membayar dibandingkan dengan yang lalu.
Baca juga: Suami Istri Pencuri Motor di Probolinggo Diringkus Usai Aksinya Terekam CCTV
"Yang penting mau yang sekarang (membayar pajak). Kalau dulu-dulunya, mana ada mau masuk ke daerah (bayar pajak). Malah masuk ke kantong mereka pribadinya," beber dia.
Sebelumnuya sejumlah pengusaha tambang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Kamis (20/7/2023). Mereka memprotes tingginya tarif pajak.
Tingginya pajak yang harus dibayar oleh pengusaha tambang dinilai tidak sebanding dengan biaya operasional. Mengingat, sejumlah daerah tetangga seperti Situbondo, Lumajang, Pasuruan masih terbilang ringan.
Baca juga: Pria Probolinggo Bunuh Istri: Dihabisi Usai Berhubungan Badan, Dipicu Konten TikTok
Di Kabupaten Probolinggo sendiri patokan harganya mencapai Rp30 ribu. Dari harga tersebut, 25 persen harus masuk pajak atau diperoleh sekitar Rp7.500 per kubik. Hal ini berbeda jauh dengan Kabupaten Situbondo.
Untuk patokan harga di Kabupaten Situbondo itu hanya Rp9 ribu saja, tapi masuk pajaknya hanya Rp1.800. Dari Rp7.500 itu, keuntungan pengusaha tambang berkisar antara seribu rupiah sampai paling tingga cuma Rp1.500.
Editor : Narendra Bakrie